Menkes: Nakes Bisa Urus Perizinan di MPP Digital

Foto HaloDoc

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Tenaga kesehatan dan medis kini bisa mengurus seluruh layanan perizinan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) digital. Perizinan itu seperti Surat Tanda Registrasi (STR), Satuan Kredit Profesi (SKP) dan Surat Izin Praktik (SIP).

Adapun, data yang diintegrasikan mencakup data STR, bukti kecukupan SKP, serta data tempat praktik. Dari platform SATUSEHAT SDM milik Kementerian Kesehatan, dengan layanan perizinan di MPP Digital.

“Dengan sistem ini, kami mau bikin itu (perizinan) mudah, murah, dan transparan. Tidak perlu lagi ada pungutan-pungutan tambahan, tidak perlu ada rekomendasi-rekomendasi, tidak perlu lagi ada titip sana titip sini,” ujar Menteri Kesehatan (Menkes), Ir. Budi Gunadi Sadikin, S.Si., CHFC, CLU., dilansir dari laman RRI, Kamis (7/3/24).

Dalam keterangannya, ia menyebutkan bahwa MPP Digital telah hadir di 60 kabupaten/kota. MPP Digital juga telah membantu kurang lebih 2 juta tenaga kesehatan dalam mengurus perizinan.

Menteri Kesehatan mendorong MPP Digital segera diperluas ke seluruh kabupaten/kota. Sehingga dapat memberikan kemudahan pengurusan izin praktik bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.

“Terima kasih kepada Pak Anas (Menteri PAN-RB) yang sudah membantu perizinan para tenaga kesehatan agar mudah dan transparan. Permohonannya, kalau bisa sebelum selesai, 540 kabupaten/kota sudah terintegrasi dan Kemenkes siap membantu,” ujarnya.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, S.Pd., S.S., M.Si., menyebutkan bahwa penerapan MPP Digital akan diprioritaskan pada sembilan sektor, termasuk sektor kesehatan.

Menurut Abdullah Azwar Anas, dengan adanya interasi ini pihaknya akan memberikan apresiasi kepada Kementerian Kesehatan karena telah mewujudkan birokrasi berdampak di instansinya. Untuk memberikan dampak yang lebih besar kepada masyarakat, pihaknya akan memperluas MPP Digital ke seluruh Indonesia.

“Memang belum semuanya, sekarang dari 21 tambah 60. Mudah-mudahan secara bertahap nanti seluruh kabupaten/kota bisa terwujud MPP Digital sehingga urusan izin-izin jadi lebih cepat,” tutupnya.@

Tag: