
Kantor Kemenag Boleh Jadi Tempat Ibadah Sementara Semua Agama
JAKARTA.NIAGA.ASIA – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki menyampaikan bahwa Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama No.11 tahun 2023 tentang Pemanfaatan Kantor Kemenag sebagai Rumah Ibadat Sementara….