Tahun 2022 DPMPTSP Bontang Terbitkan 12 PBG

Kantor DPMPTSP Bontang. (Foto Dahlia/Niaga.Asia)

BONTANG. NIAGA.ASIA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menerbitkan 12 Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal tersebut diungkapkan Sub Koordinator Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan DPMPTSP Kota Bontang Idrus, Rabu (8/3/2023).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2021 perizinan kegiatan pembangunan yang sebelumnya disebut IMB kini berubah menjadi PBG. Diakuinya banyak masyarakat yang mengeluhkan birokrasi PBG menghambat kegiatan pembangunan.

“Tahun lalu (2022) itu dari 120 pengajuan hanya 12 PBG yang terbit selebihnya masih dalam proses tapi kami DPMPTSP hanya menerbitkan saja untuk pengajuannya sendiri melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dengan OPD teknis yakni Dinas PUPR,” ungkapnya.

Peralihan tersebut, tentunya merubah persyaratan untuk mendapatkan izin. Diantaranya, harus menggunakan jasa konsultan  arsitek yang membuat masyarakat terbebani karena harus menambah biaya lagi.

“Itulah yang menjadi keluhan masyarakat karena biayanya cukup mahal, belum lagi rumah tinggal dna usaha itu disamakan. Kalau sebelumnya itu siapa saja bisa gambar denah bangunan yang diperiksa oleh tim terkait. Sekarang ini harus mengisi data di SIMBG yang sesuai dengan PP,” jelasnya.

Dijelaskan, untuk aplikasi SIMBG ini dari Kemenetrian PUPR. Sementara daerah tidak bisa membijaki untuk persyaratannya dan jika aturan tersebut tidak berubah maka imbasnya adalah pendapatan asli daerah (PAD).

“Padahal setiap rapat sudah saya sampaikan bahwa aturan perda kita itu perlu dirubah. Dulu itu waktu kita masih menggunakan Perizinan Digital (PD) itu PAD itu melebihi target kalau sekarang sangat jauh dari target,” tandasnya.

Penulis: Kontributor Niaga Asia, Dahlia |Editor: Intoniswan | Advedtorial

Tag: