Tahun 2022 Kejaksaan Tangani Perkara Korupsi Rp144,215 Triliun

Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Sepanjang 2022, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menangani beberapa perkara dengan total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara senilai kurang lebih Rp144,215 triliun, atau tepatnya Rp144.215.249.106.909 dan USD61.948.551,oo.

Sementara itu, penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung dan seluruh satuan kerja Kejaksaan Republik Indonesia, penyelidikan 1.847 perkara, penyidikan 1.689 Perkara, dalam penuntutan 1.943 perkara, dan yang sudah dieksekusi eksekusi sebanyak 1.669 perkara.

Demikian dirilis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana kepada media secara tertulis, Selasa (03/01/2023).

Perkara Tipikor yang menonjol dan dapat perhatian publik yang ditangani JAM Pidsus Kejaksaan sepanjang tahun 2022, cukup banyak.

“Ada sekitar 8 perkara,” kata Ketut Sumedana.

Kedelapan perkara Tipikor itu antara lain, perkara tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan Terdakwa Johan Darsono, Terdakwa Josef Agus Susatya, Terdakwa Arif Setiawan, Terdakwa Suyono, Terdakwa Ferry Sjaifoellah, Terdakwa Djoko Selamet Djamhoer, Terdakwa Purnomo Sidhi Noor Mohammad, dan Terdakwa Indra Wijaya Supriyadi, dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp2,726 triliun atau persisnya Rp2.726.976.347.917 dan USD54.062.693,61.

Perkara tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021 dengan Terdakwa Setijo Awibowo, Terdakwa Agus Wahjudo, dan Terdakwa Albert Burhan dengan total kerugian keuangan negara Rp8,947 triliun atau tepatnya Rp8.947.198.402.688,00.

Kemudian, perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 dengan Terdakwa Dr. M. P. Tumanggor, Terdakwa Stanley MA, Terdakwa Pierre Togar Sitanggang, Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana, Terdakwa Lin Che Wei, MBA, CFA alias Weibinanto Halimdjati, dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp6,047 triliun atau tepatnya Rp6.047.645.700.000 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp12.312.053.298.925.

Lainnya, kata Ketut Sumedana, perkara tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada Tahun 2016 sampai dengan 2020 dengan Tersangka AW, Tersangka A, Tersangka AP, dan Tersangka BP dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,583 triliun atau persisnya  Rp2.583.278.721.001.

Perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu dengan Terdakwa H. Raja Thamsir Rachman, Terdakwa Surya Darmadi, dan Terdakwa David Fernando Simanjuntak, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan USD7.885.857,36, serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000.

“Perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021 dengan Terdakwa M. Rizal Pahlevi, Terdakwa Imam Prayitno, Terdakwa Handoko, dan Terdakwa Leslie Girianza Hermawan, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp28.782.566.143 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp712.477.199.970,” lanjut Ketut Sumedana.

Selanjutnya, perkara tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021 dengan Tersangka TB, Tersangka T, dan Tersangka BHL, serta 6 Tersangka Korporasi, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.060.658.585.069 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp22.605.381.411.198.

Terakhir, perkara tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnance oleh PT. Krakatau Steel pada Tahun 2011 dengan Tersangka FB, Tersangka ASS, Tersangka HW alias RH, Tersangka MR, dan Tersangka BP, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.900.000.000.000

Bidang Tindak Pidana Khusus

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus. Adapun lingkup bidang tindak pidana khusus meliputi penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan keputusan lepas bersyarat dalam perkara tindak pidana khusus serta tindakan hukum lainnya.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: