Tahun 2023 Dinas Lingkungan Hidup Targetkan IKLH Kaltim 76,15

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, EA Rifaddin Rizal. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Timur (Kaltim) targetkan tahun 2023 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kaltim Indonesia 76,15 atau meningkatkan 1,69 point dibandingkan tahun 2022 dimana pada angka 74,46.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, EA Rifaddin Rizal, pada Niaga.Asia, Senin (27/3/2023)

Menurut Riaddin, IKLH Kaltim 74,46 pada tahun 2022 dapat dicapai setelah adanya perbaikan Indeks Kualitas Udara (IKU),Indeks Kualitas Air (IKA), dan Indeks Tutupan Lahan.

“IKLH Kaltim 74,46 tersebut menunjukkan kualitas lingkungan baik,” katanya.

Capaian IKLH Kaltim 74,46 itu, lanjut Rafiddin, hasil kerja dari berbagai bidang, yakni Bidang Tata Lingkungan, Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup sepanjang tahun 2022.

Pekerjaan yang direaliasikan Bidang Tata Lingkungan Hidup tahun 2022 meliputi melakukan penilaian dokumen lingkungan dan penerbitan rekomendasi lingkungan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melakukan pembinaan terhadap Komisi Penilai Amdal dalam hal ini peningkatan kompetensinya dan penerbitan lisensi Komisi Penilai Amdal Kabupaten/Kota.

Kemudian, DLH me-validasi dokumen RPPLH (Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) Kabupaten/Kota.

“RPPLH juga merupakan rencana umum lintas sektoral, perencanaan tertulis yang memuat potensi, persoalan lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannnya dalam kurun waktu tertentu,” kata Rafiddin.

DLH Provinsi juga memverifikasi dokumen KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) Kabupaten/Kota sebelum disahkan sebagai produk yang jadi bagian dari dokumen resmi Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kaltim.

Melakukan pembinan pengelolaan keanekaragaman hayati, inventarisasi keanekaragaman hayati, dan pembinaan kegiatan penurunan emisi GRK (Gas Rumah Kaca).

“Mitra DLH dalam melakukan pembinaan tata lingkungan, lintas sektoral, tidak hanya perusahaan bergerak di bidang tambang batubara, tapi meliputi semua sektor usaha, dan pemerintahan kabupaten/kota se-Kaltim,” kata Rafiddin.

Untuk diketahui, IKLH sebagai indikator pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia merupakan perpaduan antara konsep Indeks Kualitas Lingkungan dan konsep Environmental Performance Index (EPI).

IKLH dapat digunakan untuk menilai kinerja program perbaikan kualitas lingkungan hidup. Selain itu sebagai bahan informasi dalam proses pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

IKLH merupakan indikator kinerja pengelolaan lingkungan hidup yang dapat digunakan sebagai bahan informasi untuk mendukung proses pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Indikator kualitas lingkungan yang digunakan untuk menghitung IKLH terdiri dari 3 indikator yaitu Indeks Kualitas Air (IKA), yang diukur berdasarkan parameter – parameter pH, TSS, DO, BOD, COD, Total Fosfat, Fecal Coli, dan NO3-N. Indeks Kualitas Udara (IKU) yang diukur berdasarkan parameter SO2 dan NO2, dan indeks tutupan lahan yang diukur berdasarkan luas tutupan hutan.

Dalam perkembangannya (tahun 2009 – 2019) penghitungan IKLH telah mengalami penyempurnaan sebanyak 4 kali. Pada tahun 2012 – 2014 pengembangan metodologi telah dilakukan dengan melakukan pembobotan untuk menghasilkan keseimbangan dinamis antara isu hijau (green issues) dan isu coklat (brown issues).

Isu hijau berkenaan dengan status, mutu, dan kelimpahan sumber daya hayati (organisme biotik) yang timbul atau terjadi akibat aktivitas kehidupan sosial, ekonomi, budaya, dan politik suatu masyarakat. Adapun isu coklat berkenaan dengan status, mutu, dan kelimpahan sumber daya non hayati (abiotik), termasuk dalam hal ini berbagai upaya pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan yang dilakukan.

Tahun 2016 – 2017 dilakukan penyempurnaan kembali dengan dengan pengembangan metodologi perhitungan IKA. Pada periode ini status mutu air yang digunakan adalah status mutu air kelas I PP Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, sehingga nilai maksimum berada di angka 100 dan nilai minimum di angka 20.

Selain itu juga dilakukan penyempurnaan metodologi perhitungan indeks kualitas tutupan lahan (IKTL) dengan mempertimbangkan aspek konservasi dan aspek rehabilitasi yang mempengaruhi perubahan tutupan lahan/hutan, serta karakteristik wilayah secara spasial.

Indikator yang digunakan adalah luas tutupan hutan dan perubahan tutupan hutan; Kondisi tutupan tanah. Indeks ini terkait dengan parameter C (tutupan lahan) dalam perhitungan erosi air limpasan; Konservasi sepadan sungai/danau/pantai; kondisi habitat; dan tingkat fragmentasi hutan/habitat.

Sedangkan hal-hal yang berpotensi yang mempengaruhi kualitas lingkungan hidup di Kaltim, antara lain industri makanan dan  minuman, pengolahan ikan, permukiman, pertambangan, pertanian, peternakan, industri pariwisata, jumlah kendaraan, limbah padat sarana transportasi, beban limbah cair dan limbah B3 dari sarana penginapan serta rumah sakit, keterbatasan fasilitas buang air besar, dan timbulan sampah.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: