Tahun 2023 Disbun Kaltim Selesaikan 13 Konflik Perkebunan

Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ahmad Muzakkir, ST, M.Si. (Foto Diskominfo Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Sepanjang tahun 2023 Dinas Perkebunan Kalimantan Timur  (Disbun Kaltim) telah memediasi penyelesaian 13 konflik lahan perkebunan dan kebun plasma antara masyarakat dengan perusahaan  dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten se-Kaltim.

“Selanjutnya untuk  menyelesaikan konflik  pada tahun 2024, Disbun Kaltim telah melaksanakan pertemuan koordinasi di Balikpapan tanggal 5-6 Februari 2024 yang diikuti oleh Dinas yang membidangi perkebunan di kabupaten/kota se-Kaltim dengan mendatangkan  narasumber antara lain  Invartial Mediator network dan Direktorat Jenderal Perkebunan,” kata Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ahmad Muzakkir dalam keterangan tertulisnya yang diterima Niaga.Asia, Rabu (7/2/2024).

Menurut Muzakkir, berdasarkan data di bulan Februari 2024 terdapat pontensi konflik yang muncul sebanyak 20 kasus. Berdasarkan evaluasi bersama pemerintah kabupaten/kota, penanganan konflik tahun 2024 akan memprioritaskan sebanyak 9 kasus.

“Hasil evaluasi bersama kabupaten/kota  dengan mempertimbangkan titik kritis dan dampak terhadap usaha perkebunan dan sosial masyarakat, 9 kasus konflik diprioritaskan diselesaikan secepatnya,” tegasnya. Konflik perkebunan diselesaikan dalam rangka menjaga iklim investasi sektor perkebunan di Kaltim.

Disebutkan Muzakkir, sampai saat ini kasus konflik  perkebunan di Kaltim mengalami penurunan dari tahun 2023 sebanyak 48 kasus menjadi 20 kasus di Februari 2024.

“Diharapkan tidak akan bertambah sampai akhir tahun,” katanya.

Konflik perkebunan lebih dominan adalah soal lahan, serta implementasi kewajiban perusahaan yang belum maksimal. Tahun 2023 telah dilakukan pelaksanaan Penilaian Usaha Perkebunan/PUP  oleh sebanyak 59 petugas. Sebanyak 46 petugas PUP telah difasilitasi oleh Pemprov Kaltim memperoleh sertifikasi petugas PUP.

Muzakkir juga menegaskan bahwa sangat penting untuk memilih pola penyelesaian konfik secara hukum, tetapi  lebih diutamakan  adanya kesepakatan melalui musyawarah mufakat antara masyarakat dengan perusahaan.

“Disbun Provinsi Kaltim dan dinas yang  membidangi perkebunan di kabupaten berkomitmen mengedepankan mediasi dalam menyelesaikan konflik perkebunan di Kaltim,” pungkas Muzakkir.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: