Tahun 2023 Hanya 1 Perkara Memenuhi Unsur TPPO di Nunukan

Kasi Pidum Kejari Nunukan Amrizal R Riza. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA –Periode bulan Juni hingga November 2023, dari 19 perkara terkait dengan pengiriman pekerja ke luar negeri secara ilegal, hanya satu perkara memenuhi unsur TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), sedangkan 18 perkara lainnya adalah pelanggaran atas Pasal 69 Undang – Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Satu perkara TPPO tersebut terdakwanya Syafaruddin alias Arbol. Jaksa menuntut terdakwa 5 tahun pidana penjara,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Nunukan, Amrizal pada Niaga.Asia, Jumat (19/01/2024).

Sebanyak 19 perkara terkait pengiriman pekerja ke luar negeri secara ilegal dari Nunukan dan Sebatik ke Sabah, Malaysia, belum semuanya incraht di tahun 2023, karena masih ada yang masih disidangkan ke PN Nunukan.

Amrizal menuturkan, Syafaruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan membawa warga Indonesia ke luar dari wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi.

Terdakwa dituntut dengan Pasal 4 jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang TPPO. Terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp 150 juta dan merampas barang berupa satu buah paspor dan satu buah kartu identitas Malaysia milik Syafaruddin.

“Unsur-unsur pelanggaran TPPO terpenuhi untuk perkara Syafaruddin, sedangkan 18 perkara lainnya tidak terpenuhi,” jelas Amrizal.

Kasus dengan terdakwa Syafaruddin yang dalam berkas perkara oleh penyidik Polres disangka melanggar Perlindungan Pekerja Migran dan TPPO,  lebih terbukti pelanggaran  UU TPPO, sehingga Jaksa  menuntut menggunakan UU TPPO.

“Terdakwa menawarkan pekerjaan kepada calon pekerja migran dengan senilai gaji Rp 5.600,000 per bulan. Terdakwa bekerja sama dengan bos perusahan kelapa sawit di Malaysia mencari pekerja ilegal,” jelasnya.

Perlu kehati-hatian

Menurut Amrizal, Jaksa sangat hati-hati menangani perkara penyelundupan pekerja ke Malaysia sebab,  sebagian dari pelaku hanya bertindak sebagai penyedia jasa transportasi ke luar negeri atas permintaan pekerja itu sendiri.

Dakwaan TPPO tidak mungkin disangkakan kepada orang yang tidak terbukti merekrut pekerja atau membujuk orang untuk bersedia bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar.

“Kebanyakan dari pekerja migran meminta terdakwa membantu memberangkatkan ke Malaysia lewat jalur ilegal, tapi terdakwa tidak merekrut ataupun mengarahkan bekerja di Malaysia,” jelasnya.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: