Tahun 2023, Laju Pertumbuhan Lapangan Usaha Industri Pengolahan 4,71 Persen

Industri batubara dan pengilangan Migas penyumbang terbesar di Lapangan Usaha Industri Pengolahan di Kaltim tahun 2023. (Foto PT Pertamina/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA –  Selama periode 2019 hingga 2023, PDRB nominal Lapangan Usaha Industri Pengolahan memiliki trend yang cenderung meningkat dari 116,58 triliun rupiah di tahun 2019 menjadi 149,53 triliun rupiah di tahun 2023.

Begitu juga dari perkembangan laju pertumbuhannya, pada tahun 2019 lapangan usaha ini tumbuh sebesar 0,01 persen, kemudian terkontraksi sebesar 2,99 persen di tahun 2020, dan kembali tumbuh positif sebesar 2,45 persen di tahun 2021, lalu tumbuh sebesar 3,57 persen di tahun 2022 dan tumbuh sebesar 4,71 persen di tahun 2023.

Demikian diungkap Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim, DR. Yusniar Juliana, S.Si, MIDEC dalam laporan BPS tentang “Produk Domestik Regional Bruto Provinsi Kalimantan Timur Menurut Lapangan Usaha 2019-2023” yang dipublis dan sudah bisa diakses publik sejak awal Bulan April 2024.

Menurut Yusniar, pertumbuhan kinerja yang cukup tinggi pada tahun 2023 didorong oleh peningkatan kinerja pada hampir seluruh subkategori, terutama subkategori dominan yaitu Subkategori Industri Batubara dan Pengilangan Migas yang tumbuh sebesar 5,46 persen, Subkategori Industri Kimia, Farmasi dan Obat Tradisional yang tumbuh sebesar 3,79 persen, dan Subkategori Industri Makanan dan Minuman yang tumbuh sebesar 3,83 persen.

Kemudian, Yusniar menambahkan, pada lapangan usaha Industri Pengolahan ini, subkategori industri batubara dan pengilangan Migas masih penyumbang terbesar terhadap pertumbuhan lapangan usaha industri pengolahan.

Pada tahun 2023 usaha subkategori industri batubara dan pengilangan Migas memberi kontribusi sebesar Rp82,29 triliun rupiah atau 55,03 persen pada pertumbuhan  Lapangan Usaha Industri Pengolahan tahun 2023 di Kaltim.

“Kontributor terbesar berikutnya adalah Subkategori Industri Kimia, Farmasi dan Obat Tradisional sebesar 20,14 persen dan Subkategori Industri Makanan dan Minuman sebesar 15,75 persen. Sementara itu, subkategori lainnya berkontribusi kurang dari lima persen,” kata Yusniar.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: