Tahun 2023 Realisasi Pendapatan Daerah Kaltim 94,93%, Ini Penjelasan Pj Gubernur

Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun menjawab pertanyaan wartawan seusai mengikuti Rapat Paripurna, DPRD Kaltim, Senin (25/6/2024). (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Realisasi Pendapatan Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp17,75 triliun, atau hanya sebesar 94,93% dari target 18,69 triliun, disebabkan tidak terealisasinya Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat sesuai target dan belum terbitnya tarif baru harga dasar air oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Demikian penjelasan Pemerintah Provinsi Kaltim yang disampaikan Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik menanggapi pertanyaan Fraksi Partai Golkar, Fraksi DemokratNasDem, Fraksi PAN, PPP, dan Fraksi PKS dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke 15, hari Senin (25/6/2024).

Agenda Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun bersama H Sigit Wibowo  adalah mendengarkan Jawaban Pemprov Kaltim atas Pandangan Umum FraksiFraksi DPRD terhadap Nota Keuangan Raperda tentang Pertanggungjawab Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

Menurut Akmal Malik, Pendapatan Transfer yang tidak sesuai dengan target antara lain Pajak Rokok, hanya terealisasi Rp294,935 miliar atau 91,59% dari target sebab, Pemerintah Pusat baru melakukan transfer Bagi Hasil Pajak Rokok untuk Bulan Desember 2023, pada Triwulan I Tahun 2024.

“Dengan demikian, Bagi Hasil Pajak Rokok Bulan Desember 2023 tidak bisa dibukukan di Pendapatan Daerah Tahun 2023. Pemprov membukukan di Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024,”  ujarnya.

Penyebab lain tak tercapainya target Pendapatan Dana Transfer adalah adanya kebijakan Pemerintah Pusat yang melakukan transfer ke Pemerintah Daerah dalam bentuk non tunai, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum Yang Disalurkan Secara Non Tunai Melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility (TDF).

Kemudian tentang realisasi PAD dari Pajak Air Permukaan sebesar Rp12,768 miliar atau hanya 72,96%, Akmal malik mengatakan, dikarenakan Kementerian PUPR belum menerbitkan tarif baru harga dasar air yang jadi komponen besaran perhitungan nilai perolehan air permukaan.

“Karena Kementerian PUPR belum menerbitkan tarif baru harga dasar air, maka Pemprov Kaltim pada tahun 2023 masih menggunakan tarif lama dalam menghitung nilai perolehan air permukaan,” pungkasnya.

Untuk diketahui TDF adalah fasilitas yang disediakan oleh bendahara umum negara bagi Pemerintah Daerah untuk menyimpan uang di bendahara umum negara sebagai bentuk penyaluran transfer ke daerah nontunai berupa penyimpanan di Bank Indonesia. Berdasarkan ketentuan ini,  Penyaluran Dana Transfer ditentukan dengan mengevaluasi saldo kas daerah.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: