Tahun Ini, 12 Sekolah di Bontang Ikut Program Akreditasi Perpustakaan

Pustakawan DPK Bontang saat sosialisasi program akreditasi dan re-akreditasi ke salah satu sekolah. (Foto DPK Bontang)

BONTANG.NIAGA.ASIA – Akreditasi dan re-akreditasi (penilaian ulang) perpustakaan sekolah menjadi salah satu program kerja yang rutin dilakukan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Bontang setiap tahunnya. Sebagai persiapan, DPK Bontang telah menugaskan pustakawan ke sekolah-sekolah mesosialisasikan persyaratan dan aspek-aspek yang dinilai dalam akreditasi.

Akreditasi dilakukan sebagai upaya meningkatkan mutu dan pengembangan perpustakaan, serta sebagai umpan balik dalam pemberdayaan dan pengembangan kinerja. Di sisi lain, program ini juga sebagai salah satu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) DPK Bontang dalam hal pembinaan seluruh perpustakaan sekolah yang ada di Kota Taman.

Retno Febriaryanti, Kepala DPK Bontang mengatakan, akreditasi perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk mengetahui sejauh mana perpustakaan tersebut konsisten dengan standar yang ada.  Selain itu, untuk mengetahui perkembangan layanan serta pencapaian yang telah dilakukan di tahun sebelumnya.

“Tahun ini sebanyak 12 sekolah yang akan dinilai. 8 sekolah kategori akreditasi, dan 4 sekolah re-akreditasi,” urai Nuriana saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/2023).

Sampai tahun 2022, Kota Bontang sudah punya 42 sekolah atau 34% yang terakreditasi dan akan terus diprogram hingga semuanya terakreditasi. Jumlah sekolah di Bontang dari tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK itu termasuk negeri dan swasta ada 122, sehingga jumlah perpustakaan juga 122.

Dijelaskan, ada 9 poin penilaian dalam program akreditasi dan re-akreditasi perpustakaan sekolah. Antara lain terkait koleksi perpustakaan, sarana dan prasarana (sapras) perpustakaan, tenaga perpustakaan, pelayanan perpustakaan, penyelenggaraan perpustakaan, pengelolaan perpustakaan, serta pendukung perpustakaan. Selain itu, juga dinilai terkait inovasi dan kreativitas, tingkat kegemaran membaca, hingga indeks pembangunan literasi.

“Setiap poin penilaian, selalu diminta melampirkan bukti fisik atau pendukung untuk memperkuat kondisi atau kesesuaian laporan di lapangan,” tandasnya.

Penulis: Kontributor Niaga Asia, Dahlia | Editor: Intoniswan | Advetorial

Tag: