Tak Ada Kenaikan, Besaran Zakat Fitrah di Balikpapan Rp45 Ribu

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan telah merilis besaran zakat fitrah untuk Kota Balikpapan pada bulan Ramadan 1444 Hijriah. Jika dikonversikan dengan uang sebesar Rp 45 ribu per jiwa, sama dengan tahun 2022 lalu.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan Johan Marpaung dalam edaran resminya, Selasa (14/3).

Johan mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah instansi dan organisasi keagamaan untuk menentukan besaran tersebut. Diantarannya penyelenggara zakat dan wakaf Kankemenag, MUI Kota Balikpapan, Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Baznas Kota Balikpapan dan Forum Zakat Kota Balikpapan.

“Rapat bersama dengan beberapa instansi, lembaga dan organisasi Islam untuk menentukan kadar zakat fitrah telah dilakukan. Dan hasilnya pada tahun ini ditetapkan Rp 45 ribu per jiwa jika dikonversikan dengan uang,” kata Johan.

Johan melanjutkan, besaran itu disesuaikan dengan nilai beras yang dikonsumsi sehari-hari adalah tiga kilogram setiap jiwa. Dan zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan nafkah, baik untuk dirinya maupun untuk orang yang menjadi tanggungannya.

“Kewajiban zakat fitrah harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat idul fitri. Sedang fidyah adalah pengganti bagi umat muslim yang tidak sanggup menjalankan puasa karena sesuatu hal,” tuturnya.

Apabila Zakat Fitrah dinilai dengan uang seharga beras, maka nilainya untuk harga beras tertinggi sebesar Rp 45 ribu per jiwa dan untuk harga beras terendah sebesar Rp 39 ribu per jiwa.

“Sedangkan nilai fidyah, untuk kategori I dengan senilai minimal Rp 60 ribu per hari per jiwa. Dan kategori Il dengan nilai minimal Rp 36 ribu per hari per jiwa,” pungkasnya.

Penulis: Heri | Editor: Intoniswan

Tag: