Tak Kapok Dipenjara, IRT di Nunukan Kembali Ditangkap Mencuri Emas dan Uang

SAN, 31 tahun residivis kasus pencurian di Nunukan. (Foto : Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Tak kapok masuk penjara, ibu rumah tangga (IRT), SAN (31)  residivis kasus pencurian ini kembali ditangkap polisi. Ia dilaporkan mencuri barang berharga berupa emas dan sejumlah uang tunai di rumah warga Jalan Agus Salim, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan.

“SAN ini residivis kasus pencurian tahun 2021 divonis 1 tahun penjara di Lapas Nunukan,” kata Kapolsek kota Nunukan Ipda Disco Barasa pada Niaga.Asia, Sabtu (16/09/2023).

Unit Reskrim Polsek Sebatik yang menerima laporan pencurian menyelesaikan tugasnya dengan cepat karena aksi kejahatan IRT itu terekam dalam kamera CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.

Setelah melakukan penyelidikan dan identifikasi wajah dan bentuk tubuh, polisi mengenali ciri-ciri pelaku yang sudah tidak asing lagi, karena sering kali melakukan tindakan pencurian barang dan uang di beberapa tempat.

“Dari data kamera CCTV, pencurian dilakukan tanggal 15 September 2023 sekitar pukul 07.10 Wita,” sebutnya.

Aksi pencurian SAN dilakukan ketika korban sedang pergi mengantar anaknya ke sekolah. Setiba kembali di rumah, korban melihat nota bukti pembelian emas dalam dompet berhamburan di lantai kamar.

Akibat perbuatannya, SAN warga Jalan Kampung Rel, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, ini kembali merasakan dinginnya sel tahanan dengan ancaman Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Dalam dompet itu berisi 3 buah cincin emas seharga Rp 3,5 juta dilengkapi nota bukti pembelian,” ujarnya.

Tidak hanya pencurian perhiasan emas, SAN juga menggondol uang tunai milik korban sebanyak RM 150 (Ringgit Malaysia), 45 dolar Amerika (USD) dan 100 Peso Filipina atau setara R4.218.000 dan sejumlah uang pecahan rupiah.

Sebelum menjalankan aksinya, pelaku terlebih dulu memantau situasi rumah korban, setelah mengetahui pemiliknya tidak berada di rumah, pelaku mengendap masuk mengambil barang-barang dan langsung melarikan diri.

“Uang 150 Ringgit Malaysia hasil curian sudah habis dipakai pelaku untuk keperluan membeli makan di rumahnya,” tuturnya.

SAN berhasil diamankan Polisi saat hendak mencoba kabur menuju pulau Sebatik lewat jalur penyeberangan pelabuhan tradisional speedboat Aji Putri Nunukan.

“Pelaku ini memiliki dua tempat tinggal, kadang di Kecamatan Nunukan dan kadang di Kecamatan Sebatik,” beber Barasa.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: