Takaran Curang, Mendag dan Dirut Pertamina Patra Niaga Segel SPBU di Sleman

Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan meninjau SPBU SLeman yang disegel, Senin (25/11). (DOK.Pertamina Patra Niaga)

SLEMAN.NIAGA.ASIA Menteri Perdagangan, Budi Santoso bersama Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, meninjau SPBU 44.555.08 di Jalan Tol Kaliurang KM 10, Sleman, DIY, pada Senin (25/11).

Peninjauan dilakukan untuk memastikan kepatuhan layanan prima, sementara SPBU tersebut dalam pembinaan dan masih tersegel.

SPBU tersebut disegel setelah inspeksi oleh Pertamina Patra Niaga Region Jawa Bagian Tengah bersama Direktorat Metrologi UPTD Sleman pada 13 November lalu.

Dalam inspeksi ini, ditemukan adanya indikasi kecurangan takaran melalui alat yang dipasang pada dispenser BBM oleh pihak SPBU.

Budi Santoso mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi gerak cepat Pertamina Patra Niaga melakukan inspeksi SPBU secara serentak di seluruh wilayah di Indonesia.

Ia menambahkan, inspeksi ini melibatkan berbagai uji kualitas dan uji kuantitas bersama Unit Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan pemkab setempat.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada, Bupati, Wakapolda, dari Pertamina Patra Niaga dan Kemendag, atas usahanya selama ini sehingga kita berhasil mendapatkan ataupun temuan temuan yang merugikan masyarakat,” terang Budi.

Sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya termasuk mesin dispenser di SPBU secara berkala wajib dilakukan pengecekan dan diberikan sertifikat tera serta segel.

Budi Santoso menjelaskan, SPBU ini telah ditera di bulan Agustus 2024 dan masa sertifikat tera berlaku hingga Agustus 2025.

Namun, lanjut dia, Oknum SPBU ini melakukan penambahan alat di dalam mesin dispenser yang dapat mengurangi volume BBM yang dibeli konsumen, dengan memodifikasi alat dispenser setelah uji tera.

“Ini tidak dapat ditolerir,” tegasnya.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan mengatakan bahwa sebelumnya Pertamina Patra Niaga juga telah mengeluarkan Sanksi kepada 4 SPBU dari 137 SPBU yang berada di wilayah DI Yogyakarta.

Yang mana sanksi tersebut adalah memberhentikan operasional SPBU disertai Surat Peringatan Pertama dan Terakhir serta instruksi segera mengganti semua dispenser di SPBU tersebut.

“Kami akan menindak tegas SPBU yang menyalahi aturan dan mengapresiasi upaya Kementerian Perdagangan beserta jajarannya.

“Selain itu, kami terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan SPBU serta senantiasa akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkap Riva.

Turut mendampingi, Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra menyampaikan, pengamanan SPBU di jalur mudik dan rest area akan semakin ditingkatkan lagi demi memastikan bahwa pelayanan SPBU sesuai ketentuan, tepat kualitas dan tepat jumlah.

“Kami tidak bisa mentolerir hal-hal seperti ini, penutupan SPBU ini dipastikan tidak mempengaruhi ketersediaan BBM masyarakat di wilayah Sleman dan Sekitarnya karena kami langsung mengoptimalkan SPBU di wilayah sekitarnya untuk menopang kebutuhan BBM di wilayah tersebut,” jelas Mars Ega.

Sumber: Kabar BUMN | Editor: Intoniswan

Tag: