
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Menambang batubara itu diperbolehkan. Itu bagian dari eksploitasi sumber daya alam. Tapi tetap harus taat aturan. Sistem kita itu berbasis izin, baik itu IUP (Izin Usaha Pertambangan) untuk skala kecil, maupun PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) untuk skala besar.
“Tapi praktik tambang batubara ilegal harus ditertibkan demi melindungi lingkungan dan rakyat,” katan anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry, pada wartawan di Pendopo Odah Etam, Senin (5/5/2025).
Sarkowi menambahkan, dalam Undang-Undang Minerba telah diatur syarat-syarat administratif yang harus dipatuhi pengusaha, salah satunya adalah kepemilikan dokumen lingkungan hidup dan rencana reklamasi pascatambang.
Namun dalam praktiknya, masih banyak ditemukan aktivitas tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi, terutama yang berada di sekitar jalan umum dan beroperasi pada malam hari untuk menghindari pengawasan.
“Kalau ada tambang di pinggir jalan, operasional malam, tidak jelas izinnya itu patut dicurigai sebagai tambang ilegal. Tambang seperti itu jelas merusak. Jalan rusak, lingkungan rusak, rakyat yang jadi korban,” tegasnya.
Menurut Sarkowi, keberadaan tambang ilegal sangat berbahaya karena tidak dilengkapi dokumen lingkungan, sehingga berpotensi besar merusak ekosistem sekitar.
Sebagian besar tambang di Kaltim menggunakan metode open pit atau tambang terbuka yang membongkar bentang alam, mengubah struktur tanah, dan menghancurkan vegetasi.
“Kalau air tanah sampai rusak, daerah resapan air ikut terganggu, maka otomatis akan berdampak pada ketersediaan air bersih. Sungai-sungai bisa tercemar logam berat seperti zat besi dan timbal. Ini sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat,” ungkapnya.
Selain mengancam kualitas air dan lingkungan, Sarkowi juga menyoroti dampak terhadap pertanian dan keamanan pangan. Lahan persawahan dan sumber air bersih masyarakat bisa rusak permanen akibat praktik pertambangan tanpa kontrol.
Ia juga menegaskan bahwa meski kewenangan tambang saat ini berada dibawah pemerintah pusat, bukan berarti daerah kehilangan peran. Menurutnya, pemerintah daerah tetap memiliki hak untuk melakukan pengawasan dan pelaporan.
“Penindakan tambang ilegal memang wewenang pusat. Tapi daerah tetap bisa mengawasi. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim harus aktif mengawasi tambang-tambang yang diduga ilegal. Begitu juga Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait lainnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sarkowi meminta agar seluruh pihak bekerja sama dalam pengawasan dan penertiban tambang ilegal, termasuk Gakkum (penegakan hukum), kepolisian, serta Dinas Perhubungan, terutama terkait pengangkutan batu bara yang melintasi jalan umum.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif melaporkan aktivitas pertambangan ilegal yang mereka temui di lapangan.
“Dinas ESDM, DLH dan Dinas Pertambangan punya hotline pengaduan. Gunakan itu. Laporkan jika ada tambang ilegal di sekitar Anda. Kalau perlu, lapor ke kami di DPRD. Kami siap menindaklanjuti,” ucapnya.
Penulis: Nai | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim
Tag: Tambang Ilegal