Tambang Illegal di Kawasan Ibu Kota Baru Digerebek Aparat

Pelaku penambangan batubara illegal di kawasan ibu kota baru (Foto : Balai Gakkum)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, membongkar praktik tambang batubara illegal di Tahura Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara. Dua ekskavator beserta 5 kg sampel batubara disita sebagai barang bukti. Satu orang ditetapkan tersangka, dan dijebloskan ke penjara Polresta Samarinda.

Aktivitas illegal itu, digerebek SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda, Selasa (23/6) malam, bersama dengan Polhut Dinas Kehutanan Kalimantan Timur.

“Awalnya, kami dapat info dari masyarakat, dugaan adanya tambang illegal di Tahura,” kata Kepala Balai Gakkum Wilayah Kalimantan Subhan, Sabtu (27/6).

Subhan menerangkan, tim bergerak cepat. Sekira pukul 21.45 Wita, menghentikan aktivitas penambangan itu. “Aktivitas penambangan ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto ini, masuk dalam ring 1 wilayah calon ibukota baru,” ujar Subhan.

“Tim mengamankan para pelaku dan barang bukti dan menyerahkannya kepada penyidik di kantor Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, untuk proses lebih lanjut,” tambah Subhan.

Ekskavator yang disita aparat gabungan Balai Gakkum Wilayah Kalimantan beserta Polhut Dinas Kehutanan Kalimantan Timur. (Foto : Balai Gakkum)

Subhan merinci, barang bukti yang diamankan seperti 2 unit ekskavator, 5 kg contoh batu bara serta 3 orang operator ekskavator, 1 orang penjaga malam (wakar), dan 1 orang penanggung jawab kegiatan lapangan, yang diduga penambangan batubara ilegal.

“Penyidik menetapkan ZK (52), penanggung jawab kegiatan lapangan, sebagai tersangka. ZK dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda. Semua barang bukti, seperti 2 unit ekskavator dan contoh batu bara sebanyak 5 kg, diamankan di Kantor Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, di Samarinda,” ungkap Subhan.

Masih dijelaskan Subhan, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 17 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Jo. Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

“Penyidik masih mengembangan kasus ini, untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto ini,” terangnya.

“Keberhasilan penanganan kasus ini, tidak terlepas dari kerja sama sinergis yang telah terjalin dengan baik antara Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, dan Polresta Samarinda,” tutup Subhan. (006)

Tag: