Tanah RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan Diklaim Pihak Lain

RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan. (Foto Niaga.Asia/Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pansus LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2023 merekomendasikan agar Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik menginstruksikan kepala BPKAD dan kepala Biro Hukum mendapingi RSUD Kanujoso mempertahankan asetnya berupa tanah untuk pembangunan gedung Poli Jantung yang sedang diklaim kepemilikannya oleh pihak lain.

Rekomendasi Pansus LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2023 tersebut disampaikan Wakil Ketua Pansus LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2023, Baharuddin Demmu dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Rabu (12/6/2024).

Laporan Pansus setebal 124 halaman kertas folio dibacakan bergantian, diawali oleh Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, kemudian Muhammad Udin, dan ditutup oleh Ketua Pansus, Sapto Setyo Pramono.

Rapat  Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim, H Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua Muhammad Samsun, H Seno Aji, dan H Sigit Wibowo. Sedangkan dari Pemprov Kaltim hadir Asisten I Sekda Provinsi Kaltim, HM Syirajudin.

Pansus DPRD Kaltim Pembahas LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2023 beranggotakan 15 orang terdiri dari Ketua, Sapto Setyo Pramono (Fraksi Golkar), Wakil Ketua, Baharuddin Demmu (Fraksi PAN), sedangkan anggotanya dari Fraksi Golkar, Nidya Listiyono, Muhammad Udin.

Dari Fraksi PDI-P, Marthinus, Ely Hartati Rasyid dan Herliana Yanti. Kemudian dari Fraksi Gerindra, Hj A Komariah dan Ekti Imanuel, dari Fraksi PAN, M Nasiruddin. Selanjutnya dari Fraksi-PKB yaitu Sutomo Jabir dan H Muhammad Adam, dari PPP, H Rusman Ya’qub, dari PKS, H Ali Hamdi, dan dari Fraksi Demokrat-NasDem, Ismail.

Menurut Baharuddin Demmu, Pansus mencatat sekarang ini RSUD Kanujoso Djatiwibowo tidak memiliki kepastian atas sertifikat dan batas-batas lahannya. Ini terbukti terjadi sengketa batas lahan untuk pembangunan gedung Pelayanan Jantung Terpadu.

“Hal seperti ini telah sering terjadi, berkali-kali, dan menjadi pembelajaran yang kesekian kalinya bagi Pemrov Kaltim, namun masih tetap terulang hingga kini,” kata Pansus.

Oleh karena itu, lanjut Pansus, DPRD meminta Pemprov kaltim untuk melakukan percepatan penetapan batas-batas  tanah dan luas lahan disertifikatkan, pemagaran/pematokan batas lahan baik yang yang masih kosong atau yang sudah berdiri bangunan, serta mengamankan aset lainnya yang dimiliki Pemprov Kaltim, memastikan status kepemilikan lahan agar tidak menimbulkan masalah baru, seperti gugatan kepemilikan lahan dari pihak lain.

Pansus juga menyampaikan bahwa, perencanaan pembangunan gedung Poli Jantung RSUD Kanujoso tidak rapi. Setiap perencanaan pembangunan gedung, menurut Pansus, harus rapi, clean and clear seluruh aspeknya.

“Pansus merekomendasikan agar perencanaan pembangunan gedung bervolume besar wajib didampingi atau bahkan diserahkan kepada Dinas PUPR,” kata baharuddin Demmu.

Pansus juga melaporkan bahwa daya tampung parkir di berbagai RSUD Pemprov Kaltim yang terbatas menyebabkan, karyawan rumah sakit dan masyarakat yang berobat kesulitan parkir pada jam-jam puncak.

“Perlu dirancang masterplan pengembangan lahan yang memperhatikan banyak aspek jangka panjang, termasuk perluasan kawasan atau pembangunan gedung dengan  memperhitungkan ketersediaan lahan parkir yang memadai,” saran Pansus.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: