Tarif Parkir Baru Versi Tukang Parkir

Tarif pakir baru di Samarinda.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Tarif parkir baru di tepi jalan di kota Samarinda yang jadi Rp5000 versi tukang parkir resmi di jalan Diponegoro, tak didahului sosialisasi dan tarif Rp5000 itu berlaku untuk satu hari di satu lokasi parkir, bukan untuk parkir di semua tempat parkir selama satu hari.

“Tidak ada kami dikumpulkan Dishub untuk diberi penjelesan, kami hanya diberi bundelan karcis baru untuk  diberikan ke pengendara kendaraan bermotor pakir,” ucap seorang tukang parkir resmi di Jalan Diponegoro Samarinda, menjawab Niaga.Asia, Jum’at (9/6/2023).

Menurut versi tukang parkir yang minta namanya tidak perlu ditulis ini, karena tak ada pengarahan dari Dishub maka dia menafsirkan, tarif parkir Rp5000 untuk mobil adalah untuk biaya parkir seharian di satu lokasi parkir.

“Kalau bapak parkir dari pagi hingga sore di sini, bayarannya Rp5000,” katanya.

Apakah sudah pernah bertemu pengendara mobil memarkirkan mobilnya seharian di atas badan jalan, tukang parkir yang berbicara dalam logat madura ini mengaku belum pernah ada orang parkir seharian.

“Di sini oarng paling lama parkir sekitar 2 jam saja, karena ngopi di warung seberang jalan, kalau di sisi jalan ini, paling orang parkir 15-20 menit, belanja ke super market atau belanja keperluan beli kancing dan benag jahitan,” katanya.

Menjawab pertanyaan Niaga.Asia, apakah pengendara mobil datang parkir, tapi tidak mau membayar lagi, tapi hanya menunjukkan bukti telah membayar parkir Rp5000 di tempat lain, tukar parkir ini mengaku, tidak bisa begitu, pengendara harus bayar lagi Rp5000.

“Kami menafsirkan, bukti telah membayar parkir Rp5000 itu tidak berlaku dipakai untuk parkir gratis selama satu hari dimana saja,” katanya.

Tukang parkir yang bekerja shif-shifan, atau 2 orang bergantian, meski dibekali alat bukti pembayaran parkir resmi Rp5000, tapi tak digunakannya untuk memungut semua orang yang pakir pakai mobil Rp5000 atau untuk yang memarkir motor Rp3000.

“Ngak sampai hati juga kita nagih parkir hanya beberapa saat saja Rp5000. Kami di sini tetap menyerahkan ke warga yang pakir, ngasih Rp2000 kami terima, kasih Rp3000 kami terima,” pungkasnya.

Tanggapan warga

                Sebagaimana diberitakan Niaga.Asia sebelumnya, Said, warga Samarinda Ulu ketika diminta tanggapannya oleh Niaga.Asia, Kamis (8/6/2023) mengaku tarif parkir motor di atas badan jalan yang naik dari Rp2000 jadi Rp3000 dan tarif untuk mobil dari Rp3000 jadi Rp5000, memberatkan.

“Kalau kita pakai motor parkir 3 di tempat berbeda sudah harus membayar Rp9000. Kalau mobil 2 kali parkir bayar Rp10.000,” kata Said, warga Samarinda Ulu ketika diminta tanggapannya oleh Niaga.Asia, Kamis (8/6/2023).

Menurut Said yang mengaku PNS, meski lebih banyak bekerja di kantor, rata-rata tetap sehari parkir di pinggir jalan 2 kali sehari, atau mengeluarkan uang Rp6000 per hari, atau sebulan Rp180.000 per bulan.

“Makin mahalnya tarif pakir, tak menguntung pedagang di pinggir jalan atau UMKM sebab, konsumen makin enggan berbelanja, dan memilih berbelanja ke mall sebab, sekali parkir semua barang yang dicari pasti ada,” terangnya.

Sementara Norjenah mengaku, yang menguras uang warga bukan hanya naiknya tarif parkir di pinggir jalan, tapi juga pajak parkir yang dikelola rumah sakit-sakit, dimana sekarang ini tak ada batasan waktunya.

“Hanya masuk rumah sakit untuk medrop keluarga berobat atau menjemput keluarga sehabis berobat, tetap bayar Rp3000, padahal Cuma numpang lewat, tak sampai dalam rumah sakit 5 menit,” ucapnya.

Ia berpendapat, pemaksaan peningkatan PAD dari tarif parkir telah memukul masyarakat berpenghasilan pas-pasan dan kedepan akan mematikan warung-warung kecil yang dikelola pelaku UMKM.

“Pengeluaran untuk parkir yang bisa mencapai 7,5-10% dari UMP yang diterima warga, memberatkan,” kata Norjenah.

*) Artikel ini kan diperbaharui sewaktu-waktu, misalnya ada penjelsan resmi dari pejabat yang punya otoritas di Pemkot Samarinda.

Penulis : Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: