
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) memperbaharui tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan di Balai Latihan Kerja (BLK) Balikpapan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja Balikpapan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam Pergub yang mulai berlaku 10 Maret 2023 tersebut diatur tarif baru untuk 11 Bidang Pelatihan, meliputi Pelatihan Teknik Manufaktur, Teknik Las, Teknik Otomotif, Teknik Listrik, Pelatihan Garmen Apparel, Bisnis dan Manajemen, Processing, Pertanian, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Pariwisata, dan Pelatihan Bangunan.
Tarif pelatihan 1 jam pelajaran selama 45 menit, termurah Rp13.450 untuk mata pelajaran sekretaris kantor dan termahal untuk pelatihan las pipa 6GR Rp83.750.- (lengkapnya download)
“Pembiayaan pelatihan meliputi honor penyelenggara, instruktur, bahan pelatihan, ATK Siswa, modul, sertifikasi, dan biaya administrasi. Satu paket pelatihan minimal 16 orang,” demikian dijelaskan di lampiran Pergub Nomor 9 Tahun 2023 ini.
Untuk diketahui, BLK Balikpapan menyelenggarakan 11 Bidang Pelatihan, meliputi Pelatihan Teknik Manufaktur untuk 3 keterampilan , Teknik Las (22), Teknik Otomotif (15), Teknik Listrik (25), Pelatihan Garmen Apparel (4), Bisnis dan Manajemen (7), Processing (6), Pertanian (3), Teknologi Informasi dan Komunikasi (28), Pariwisata (7), dan Pelatihan Bangunan sebanyak 4 keterampilan.
Pada Pasal 1 Pergub Nomor 9 Tahun 2023 ini ditegaskan bahwa dengan terbitnya Pergub Nomor 9 Tahun 2023, ditetapkan Perubahan Tarif Retribusi Daerah sebagaimana dalam lampiran III Huruf C Perda Provinsi Kaltim Kaltim Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan |Advertorial Diskominfo Kaltim
Tag: Pergub Kaltim