Tekan Penyimpangan, Erick Membuat Daftar Blacklist

Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto Kementerian BUMN)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Menteri BUMN Erick Thohir membuat langkah strategis dalam menekan potensi penyimpangan di BUMN, salah satunya adalah dengan membuat Blacklist atau Daftar Hitam.

Dalam mempersiapkan Daftar Hitam itu,  Erick mengajak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit terhadap BUMN. Hanya Presiden RI yang dapat mencabut hasil audit BPKP tersebut.

“Saya dorong blacklist bersama BPKP. Jangan ada jual beli jabatan,” ujarnya di laman BUMN.

Blacklist merupakan 1 dari 4 agenda besar di Kementerian BUMN. Tiga agenda besar lainnya adalah Pertama, membuat Blueprint 2024-2034. Kedua, adanya Omnibus Law versi BUMN, di mana 45 Permen akan diciutkan menjadi 3 Permen saja. Ketiga, melihat kembali kinerja dana pensiun di BUMN.

“Omnibus BUMN agar 45 peraturan yang ada dipangkas menjadi 3, karena sebelumnya tidak dibaca. Setelah jadi 3 peraturan, semua Direksi dan Komisaris harus hapal. Semuanya diatur, termasuk arti dari penugasan,” ujar Erick.

Erick juga menekankan perlunya dua hal dalam menjalankan BUMN dengan Core Value AKHLAK. Pertama, adanya kepemimpinan yang kuat. Kedua, adanya sistem atau SOP.

“Tidak mungkin kepemimpinan tanpa sistem atau SOP, akan menjadi absolut korup. Begitu juga jika ada sistem tetapi tidak ada kepemimpinan, maka bisnis tidak akan jalan juga,” ujar Erick.

Mencegah korupsi merupakan langkah yang tepat untuk melindungi hasil kerja BUMN yang kini terus meningkat signifikan. Sementara menekan utang sebagai basis pertumbuhan bisnis merupakan langkah konkrit dalam menyehatkan BUMN secara jangka panjang.

Sumber: Kementerian BUMN | Editor: Intoniswan

Tag: