Telusuri Dugaan Data DPT Pemilu 2024 Bocor, Menkoinfo Tugaskan Dirjen Aptika

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi telah menugaskan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo (Ditjen Aptika) untuk menelusuri dugaan kebocoran Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tuntas.

“Saya sudah menugaskan Dirjen Aptika untuk melakukan penelitian apa penyebabnya dan bagaimana mengantisipasinya,” ujar Menkoinfo Budi Arie dalam rilis pers, Sabtu (2/12/23).

Kementerian Kominfo saat ini tengah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, hingga Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menyelidiki masalah tersebut.

Menkoinfo Budi Arie menegaskan dugaan kebocoran data itu harus menjadi peringatan seluruh pihak penyelenggara pemilu untuk memperkuat keamanan data dan menjaga sistem dengan lebih baik. Ia berharapa tidak ada saling menyalahkan atau bahkan mendiskreditkan KPU.

“Kita tidak mau menyalahkan, sehingga kita sama-sama jagalah, yang pasti bahwa pelakunya memang sedang diverifikasi oleh aparat penegak hukum dan ini peringatan juga buat KPU untuk menjaga sistem lebih baik,” ujar Menkoinfo Budi Arie.

Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan telah meminta klarifikasi kepada KPU.

Kementerian Kominfo juga melakukan penelusuran awal dengan mengumpulkan data-data yang sudah ada di publik. Dirjen Semuel mengatakan saat ini mereka belum bisa menyimpulkan dan masuk pengauditan secara mendalam.

“Ini kan datanya sekunder, data-datanya sedang kami kumpulkan baik kami mengambil data-data yang ada di sosial media maupun yang si pelakunya sebarkan ini kita analisa,” tutur Dirjen Semuel.

Dari penelusuran awal, Dirjen Semuel menyatakan telah mengidentifikasi ada kemiripan format data yang bocor dengan data DPT yang diproses KPU. Namun, Kementerian Kominfo belum bisa memastikan asal data yang bocor tersebut karena membutuhkan analisis lebih mendalam.

“Jadi, kami belum bisa masuk, perlu kita telusuri lebih dalam lagi. Pada saat ini terlalu prematur untuk menetapkan apapun sebelum kami mendapatkan klarifikasi sebagaimana yang diamanatkan oleh UU yaitu PSE harus memberikan respon tiga hari setelah kami minta klarifikasi,” ungkap Dirjen Semuel.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: