Tenggat Pengajuan Sengketa Hasil Pilkada Balikpapan Sampai 11 Desember

Ketua KPU Kota Balikpapan Prakoso Yudho Lelono (Foto: HO-KPU Balikpapan)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan telah menyelesaikan rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi suara untuk Pilkada serentak 2024.

Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono menegaskan, pihaknya memberikan kesempatan bagi peserta Pemilu yang keberatan dengan hasil tersebut untuk mengajukan sengketa melalui jalur resmi yang telah disediakan.

“Sebelum hasil diketuk, kami selalu menanyakan apakah ada keberatan? Meski ada pihak yang tidak menandatangani hasil pleno, itu sah dan diakomodasi dalam mekanisme demokrasi,” kata Yudho, Senin 9 Desember 2024.

Menurut Yudho, mekanisme pengajuan sengketa dapat dimulai setelah hasil rekapitulasi ditetapkan dan diumumkan. Pengumuman berlangsung selama tiga hari, memberikan waktu bagi pihak yang keberatan untuk mengambil langkah hukum.

“Jika ada perbedaan pandangan terhadap proses atau hasil rekapitulasi, kami persilakan mengajukan sengketa. Ruang ini disediakan untuk memastikan semua pihak dapat menyelesaikan keberatan secara legal,” ujarnya.

Batas waktu pengajuan sengketa dihitung berdasarkan hari kerja, yang berarti tenggat waktu akan berakhir pada Rabu 11 Desember 2024 lusa.

Diterangkan Yudho, apabila tidak ada keberatan yang diajukan hingga batas waktu yang ditentukan, maka hasil pleno akan dianggap final. Hal ini menjadi bagian dari upaya KPU menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan Pilkada.

“Kami berkomitmen menjaga proses demokrasi yang transparan, memberikan ruang bagi setiap pihak untuk menyampaikan keberatan, serta menyelesaikan perbedaan pendapat sesuai dengan tahapan yang berlaku,” tutup Prakoso.

Langkah KPU Balikpapan ini diharapkan dapat menciptakan kepercayaan publik terhadap proses Pilkada serentak, sekaligus memastikan hak peserta Pemilu terpenuhi.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: