Tepergok Jual Motor Curian di Facebook, Pemuda di Balikpapan Dibekuk Polisi

Pelaku JN berikut barang bukti motor yang dicurinya saat dihadirkan dalam pers rilis pengungkapan kasus di Mapolresta Balikpapan, Kamis 16 Februari 2023 (niaga.asia/Heri)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian motor (Curanmor) yang beraksi di salah satu penginapan di Balikpapan belum lama ini.

Pelaku seorang pria berinisial JN (24), warga Jalan Padat Karya RT 3 Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara. Dia dibekuk setelah kedapatan memasarkan motor hasil kejahatannya di media sosial Facebook.

Ps Kasubnit II Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan Ipda Sukaca Bayu Sakti mengatakan, kejadian bermula saat JN menginap di salah satu penginapan di kawasan Jalan MT Haryono Balikpapan pada 9 Februari 2023 lalu.

“Pagi harinya dia keluar dari penginapan, dan melihat motor yang terparkir di depan tanpa terkunci setang. Pelaku langsung langsung membawa kabur dengan cara mendorong,” kata Bayu saat konferensi pers, Kamis (16/2).

Belakangan diketahui jika motor yang dicuri JN adalah milik keluarga pemilik penginapan tersebut. Setelah menjauh dari penginapan, JN memesan jasa ojek online (ojol) untuk membantu mendorong motor sampai ke rumahnya.

“Dia pesan ojek online, alasannya motor rusak. Kemudian motor didorong ke rumahnya dengan bantuan ojek online. Setibanya di rumah, pelaku buatkan kunci duplikat,” ujar Bayu.

Karena mesin motor sudah bisa dihidupkan, JN kemudian memasarkannya melalui media sosial Facebook dengan harga Rp 3 juta. Sialnya, pemilik motor yang mengetahui ciri-ciri kendaraannya melihat unggahan penawaran motor itu di Facebook.

“Pemilik yang melihatnya langsung melapor ke Polresta Balikpapan. Dari laporan itu, kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di daerah kilometer 2,5 Balikpapan Utara. Barang bukti motor juga diamankan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, JN dijerat penyidik dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai Pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: