Terbakar Api Cemburu, Thamrin Bunuh Karyawan SPBU di Nunukan

Ilustrasi

NUNUKAN.NIAGA.SIA-Terbakar api cemburu mantan istri sirinya memiliki hubungan khusus dengan lelaki lain, Thamrin (45) nekat menghabisi nyawa Anwar (52) warga Jalan Manungal Bhakti RT 20, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Jum’at (25/06/2021).

Pembunuhan berencana tersebut terjadi saat korban bekerja di tempat kerjanya di SPBU Cahaya Makarano Jalan Ujang Dewa Sedadap, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, bersama rekan-rekannya sekitar pukul 10:15 Wita.

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kasubag Humas Polres Nunukan AKP M. Karyadi mengatakan, Thamrin, pelaku pembunuhan merupakan ABK KM Anuari , sehari-harinya tinggal di kapal tersebut.

“Lokasi pembunuhan di SPBU Makarano, pelaku datang membawa senjata tajam jenis parang lalu menghunuskan ke tubuh korban,” katanya.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi di lapangan, pelaku datang mengendarai sepeda motor matic dengan tergesa-gesa. Stelah  memarkir kendaraanya, lalu turun sembari menghunus sebilah parang mendatangi korban.

Saksi Ida, Alek, Hamka dan Gafor melihat pelaku menggunakan parang menyerang korban ketika itu berada di dekat dispenser premiumSPBU. Korban luka-luka di bagian leher belakang, kepala belakang, perut dan bagian punggung

“Serangan pelaku membabi buta, korban mengalami luka sangat parah di bagian leher, kepala, perut sampai pinggang,” ucap Karyadi.

Mendapat penganiayaan begitu sadis, korban langsung terjatuh tidak berdaya karena mengeluarkan darah sangat banyak. Melihat korban tergeletak tidak berdaya, pelaku membuang parang lalu pergi mengendarai sepeda motornya.

“Setelah melukai korban, pelaku pergi dari lokasi kejadian menyerahkan diri ke Polres Nunukan,” sebutnya.

Dihadapan penyidik Satreskrim Polres Nunukan, pelaku mengaku menyerang korban karena cemburu terhadap mantan istri yang dinikahinya tahun 2017 punya hubungan dengan korban. Hubungan pernikahan siri antara pelaku dan Ida sebenarnya telah berakhir di tahun 2019.

Pernyataan ini dibenarkan oleh Ida yang saat itu berada di APMS bersama korban.  Ida menyebutkan bahwa pelaku dan korban sering cekcok. Pelaku mengira  mantan istri memiliki hubungan khusus dengan korban.

“Pelaku cemburu mendengar mantan istrinya memiliki hubungan dengan orang lain, padahal keduanya sudah berpisah sejak 3 tahun lalu,” terang Karyadi.

Sebelum kejadian pembunuhan, pelaku mendatangi rumah mantan istrinya sekitar pukul 01.00 Wita membawa minyak tanah dan tali karung goni, kemudian membakar tali goni dan memasukkannya lewat celah pintu dapur rumah Ida.

Pagi harinya sekitar pukul pukul 09.00, pelaku bangun tidur pergi ke pasar Yamaker Nunukan membeli sebilah parang seharga Rp 130.000. Parang  tersebut yang digunakan menghabisi korbannya.

“Pelaku dipersangkakan melanggar  Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” kata Karyadi.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: