Terbukti Korupsi Dana Covid-19, Mantan Direktur dan Bendahara RSUD Nunukan Divonis 6 Tahun

Dulman dan Nurhasanah mendengarkan hakim membacakan vonis atas dirinya, hari ini, Jum’at (14/3/2025). (Foto Kejari Nunukan/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Dua terpidana korupsi dana penanggulangan Covid-19 tahun 2021 – 2022 yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Nunukan, Dulman dan Nurhasanah di vonis masing-masing 6 tahun pidana penjara.

Pembacaan vonis pidana terhadap keduanya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur, dipimpin ketua majelis hakim Lili Evelin dengan hakim anggota Suprapto dan H. Mahpudin, Jumat (13/03/2025).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah secara sah dan menyakinkan melalukan tindak pidana korupsi Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang  (UU) No. 35 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Terhadap terdakwa Dulman, hakim menjatuhkan pidana penjara 6 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan, membayar denda sebesar Rp.300.000.000 subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Mantan Direktur RSUD Nunukan Dulman juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 1.480.930.080, dikurangi dengan pengembalian para terdakwa senilai Rp 1.050.000.000  atau sisa Rp. 430.930.085 subsider 6 bulan kurungan penjara.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana yang sama kepada Nurhasanah, mantan Bendahara RSUD Nunukan dipidana penjara 6 tahun penjara, serta dibebani pidana denda sebesar Rp 300.000.000  tanpa dibebani harus membayar uang pengganti.

Vonis majelis hakim jauh lebih tinggi dibandingkan tuntunan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan yang dibacakan pada Senin 17 Februari 2025 lalu.

Dalam tuntutannya, Ricky Rangkuti selalu JPU Kejari Nunukan menuntut Dulman 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp 500.000.000 subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 50.000.000.

Sedangkan untuk Nurhasanah, JPU menuntut pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 500.000.000 subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 1.426.145.572 subsidiair pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.

Dulman bersama Nurhasanah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana penanganan Covid-19 tahun 2021 – 2022 untuk kepentingan pribadi dan menguntungkan diri sendiri serta orang lain hingga merugikan daerah senilai Rp2,526 miliar.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: