Terbukti Lakukan Politik Uang, PN Nunukan Vonis Syahran 2 Tahun Penjara dan Denda Rp20 Juta

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan yang diketuai Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo didampingi hakim anggota Mas Toha Wiku Aji dan Daniel Beltzar saat membacakan vonis terhadap terdakwa Syahran dalam sidang yang berlangsung hari ini, Senin (01/04/2024). (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Pengadilan Negeri (PN) Nunukan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Syahran Bin Rajak, terpidana money politik atau politik uang di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Meski  Syahran Bin Rajak tidak bisa dihadirkan dalam persidangan, pembacaan vonis dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo didampingi hakim anggota Mas Toha Wiku Aji dan Daniel Beltzar tetap dilangsungkan dalam sidang hari ini, Senin (01/04/2024).

“Mengadili menyatakan Syahran bin Rajak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu peserta kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang memberikan imbalan uang secara langsung untuk memilih anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota,” kata Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 2 tahun dan pidana denda berupa Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka wajib diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.

Hakim  juga memerintahkan barang bukti berupa uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 6 lembar dan 1 lembar print out contoh surat suara pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Nunukan serta 1 flashdisk merk Kingston 64 Gb yang berisikan 2 video kegiatan politik uang untuk dirampas negara.

Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000 dan memerintahkan kepada penuntut umum agar menginformasikan hasil persidangan di papan pengumuman kantor Pengadilan Negeri Nunukan, kantor pemerintah daerah dan media massa.

Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Syahran bukanlah pelaku utama, melainkan hanya orang suruhan untuk memberikan imbalan politik uang kepada masyarakat di masa tenang Pemilu.

Menanggapi putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan Amrizal R Riza mengaku cukup puas dengan vonis yang bacakan hakim. Menurutnya pertimbangan hakim dalam memutus perkara sangat rasional.

“Vonis majelis hakim sama persis dengan tuntutan JPU yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan,” bebernya.

Amrizal menambahkan, Kejari Nunukan akan berusaha mencari dan menemukan Syahran yang saat ini belum diketahui keberadaan. Untuk itu, dirinya telah meminta aparat kepolisian membantu melacak keberadaan terdakwa.

“Eksekusi terdakwa belum bisa dilakukan karena Syahran tidak pernah menghadiri pemeriksaan ditingkat penyidikan ataupun persidangan,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa dari Kejari Nunukan menghadirkan 6 orang saksi masing-masing, Mansur caleg DPRD Kabupaten Nunukan dari partai Nasdem, La Dulla caleg DPRD Provinsi Kaltara dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Saksi lainnya tutur dihadirkan adalah ketua Bawaslu Nunukan Mochamad Yusran, Diansyah selalu pemilik video politik uang dan dua warga di Jalan Aji Muda Desa Binusan, Kecamatan Nunukan masing-masing Budiyono dan Nurhayati.

Sedangkan terdakwa Syahran selaku ketua RT 14 Desa Binusan, Kecamatan Nunukan yang didakwa melakukan politik uang tidak hadir sejak persidangan pertama hingga sidang pembacaan vonis.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: