
JAKARTA.NIAGA.ASIA – Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme di sektor keuangan melalui penegakan sanksi administratif terhadap profesi keuangan yang melanggar peraturan.
Sepanjang tahun 2024, PPPK telah menjatuhkan berbagai sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin terhadap Akuntan Publik dan Penilai Publik yang terbukti melanggar regulasi.
Berdasarkan data PPPK per November 2024, sejumlah 39 sanksi peringatan tertulis, 13 sanksi pembatasan terhadap entitas tertentu, 4 sanksi pembatasan jasa audit, dan 1 sanksi pencabutan izin Akuntan Publik telah diberikan.
“Salah satu pencabutan izin terbaru dijatuhkan kepada Henry Susanto (nomor registrasi AP.0067) melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KM.1/2024 tanggal 31 Agustus 2024. Keputusan ini diambil setelah ditemukan pelanggaran terhadap Standar Audit (SA) – Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan”, ujar Kepala PPPK, Erawati.
Sejak tahun 2020 hingga 2024, PPPK telah mencabut izin lima Akuntan Publik lainnya akibat pelanggaran signifikan terhadap standar audit dan regulasi profesi keuangan. Beberapa di antaranya adalah:
1.Sjarifuddin Chan – Tidak membuat kertas kerja audit atas 12 klien dan dalam tiga klien lainnya, kertas kerja tidak menggambarkan proses serta hasil audit dengan jelas. Selain itu, ditemukan ketidakpatuhan terhadap SPAP dalam audit terhadap 15 klien.
2.Rudi Hedianton Saragih – Melakukan audit terhadap 538 klien, namun dokumentasi yang tersedia tidak mencerminkan proses dan hasil kerja audit yang memadai. Selain itu, ditemukan pelanggaran dalam audit laporan keuangan terhadap 10 klien yang dijadikan sampel.
3.Abdul Aziz M.N. – Tidak membuat serta tidak bertanggung jawab atas kertas kerja audit terhadap 574 klien pada tahun 2021. Selain itu, belum sepenuhnya mematuhi Standar Audit (SA) – SPAP dalam audit atas Laporan Keuangan Yayasan Abdurrahman Bin Auf tahun buku 2016, 2017, dan 2018.
4.Armandias – Ditemukan dua klien dengan Laporan Auditor Independen (LAI) yang tidak didukung oleh kertas kerja audit, yaitu PT Liman Bangun Perkasa dan PT Gaung Civitha Ranooha tahun buku 2020. Selain itu, terdapat 25 klien dengan dokumentasi audit yang tidak menggambarkan proses dan hasil kerja secara jelas, serta ketidakpatuhan terhadap SPAP dalam audit atas laporan keuangan PT Kara Santan Pertama tahun buku 2021.
5.Umaryadi – Tidak memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat sebagai dasar penerbitan opini wajar terhadap lima perikatan audit.
Selain terhadap Akuntan Publik, PPPK juga telah menjatuhkan sanksi pencabutan izin kepada tiga Penilai Publik dalam kurun waktu 2023-2025 karena ketidakpatuhan terhadap Peraturan Menteri Keuangan nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 228/PMK.01/2019. Tercatat tiga Penilai Publik yang dicabut perizinannya dan alasan pencabutannya, yaitu:
1.Ir. Aditya Dwitanaya – izin dicabut pada 29 Januari 2025 melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 48/KM.1/2025. Pencabutan ini dilakukan karena yang bersangkutan SP – 4 /KLI/20252/2 menandatangani laporan penilaian saat masih dalam status pembekuan izin akibat sanksi administratif. Tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 53 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.01/2019, yang menyatakan bahwa Penilai Publik yang melanggar ketentuan pada ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
2.Loly Karentina – izin dicabut pada 22 Februari 2023 melalui Keputusan Menteri Keuangan nomor 96/KM.1/2023 karena melanggar pasal 40 ayat (2): Penilai Publik wajib menjadi anggota Asosiasi Profesi Penilai yang ditetapkan oleh Menteri.
3.Paulus Tedjalaksana – izin dicabut pada 30 Maret 2023 melalui Keputusan Menteri Keuangan nomor 148/KM.1/2023 karena melanggar pasal 72 ayat (1) huruf c: pencabutan izin dalam hal Penilai Publik mendapat sanksi pemberhentian keanggotaan dari Asosiasi Profesi Penilai.
Penjatuhan sanksi administratif ini merupakan hasil dari proses pemeriksaan yang dilakukan PPPK sebagai bagian dari pengawasan terhadap profesi keuangan. PPPK secara rutin melaksanakan tiga jenis pemeriksaan, yaitu: (i) Pemeriksaan Berkala/Rutin, dilakukan secara periodik untuk menilai kepatuhan terhadap regulasi, (ii) Pemeriksaan Khusus/Sewaktu-waktu, dilakukan berdasarkan indikasi pelanggaran atau laporan yang memerlukan investigasi lebih lanjut, dan (iii) Pemeriksaan Tematik, fokus pada isu tertentu yang relevan dengan kondisi dan perkembangan sektor keuangan.
Sebagai regulator, PPPK berkomitmen untuk terus menegakkan standar profesionalisme dan etika dalam industri jasa keuangan. Sanksi administratif tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk membangun kepercayaan publik terhadap profesi keuangan.
Tujuan akhirnya adalah melindungi kepentingan publik dan memastikan bahwa jasa yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui transparansi dan ketegasan dalam penegakan regulasi, PPPK berharap dapat menciptakan ekosistem profesi keuangan yang lebih akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.
Sumber: Biro KLI Kementerian Keuangan | Editor: Intoniswan
Tag: AppraisalKeuangan