Terbukti Miliki Ekstasi, Jaksa Tuntut Oknum Pegawai UPT Bapenda Kaltara Dihukum 8 Tahun Penjara

Rian Ardi, pegawai UPT Bapenda Kaltara wilayah Nunukan. (Foto : Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA– Oknum pegawai UPT Bapenda Kalimantan Utara di Nunukan, Rian Ardi, dituntut  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihukum 8 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar atas  kepemilikan 72 ½  butir pil ekstasi.

Demikian disampaikan JPU dari Kejaksaan Negeri Nunukan Adi Setya Desta Landya dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Nunukan yang dipimpin ketua majelis hakim Raden Narendra Mohdi Iswokusumo dengan hakim anggota Bimo Putro Sejati dan Yudo Prakosa.

“Apabila terdakwa tidak dapat membayar pidana denda Rp1 miliar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” kata JPU.

Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika,” kata Adi Setya Desta Landya, Kamis (21/03/2024).

Permufakatan jahat tanpa hak menerima narkotika golongan I dalam bentuk pil ekstasi sebanyak 72 ½ butir oleh terdakwa Rian melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan jaksa.

Sebagian barang bukti pil ekstasi milik terdakwa ditemukan oleh Satresnarkoba Polres Nunukan di rumah dinas Bapenda Kalimantan Utara wilayah Nunukan, yang beralamat di Jalan Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan.

Rian mendapatkan pil ekstasi dengan cara membeli dari seseorang yang berada di Tawau, Sabah Malaysia, sebanyak 200 butir seharga RM 40 per butir dengan total nilai transaksi sekitar RM 8.000 atau setara Rp 26.600.000.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Nunukan pada 13 September 2023 sekitar pukul 20.30 menangkap Rian, ASN Bapenda Kalimantan Utara Wilayah Nunukan, yang kepergok menyimpan dua belas setengah butir pil ekstasi.

Setelah mengamankan pelaku berikut barang bukti, Satresnarkoba Polres Nunukan melanjutkan pemeriksaan dengan menggeledah asrama UPT Bapenda Nunukan di Jalan Pembangunan Nunukan, yang menjadi tempat tinggalnya.

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan dua bungkus plastik klip ukuran kecil yang masing-masing plastik berisi dua setengah butir dan 5 butir pil ekstasi warna coklat berlogo youtube tersimpan dalam kantong baju kaos milik pelaku.

Pengembangan penyelidikan terus berlanjut hingga polisi berhasil mengumpulkan semua pil ekstasi dengan sebanyak 72 butir ½ dari total 200 butir pil ekstasi dibeli terdakwa dari seseorang yang berada di Malaysia.

 Penulis : Budi Anshori | Editor | Intoniswan

Tag: