Terdakwa Meninggal Dunia, Kejari Nunukan Hentikan Penuntutan

Kepala Seksi Pidum Kejari Nunukan Amrizal R Riza (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menghentikan proses persidangan dan penuntutan dalam perkara perkelahian dengan terdakwa Herman (59)  karena meninggal dunia.

“Almarhum Herman didakwakan Pasal 351 ayat (2). Terdakwa diduga melakukan pemukulan terhadap korban Azis (59),” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Nunukan Amrizal R Riza pada Niaga.Asia, Rabu (08/11/2023).

Terdakwa Herman merupakan eks Pekerja Migran Indonesia (PMI) Malaysia yang dideportasi ke wilayah Nunukan. Terdakwa dilaporkan oleh korban Azis lantaran memukul bagian tangannya hingga patah dan menjalani operasi pemasangan pen.

Terdakwa meninggal dunia Senin 6 November 2023 sekitar pukul 11:00 Wita. Saat meninggal masih berstatus sebagai tahanan Pengadilan Negeri Nunukan yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan.

“Almarhum Terdakwa  eks PMI dan tidak punya keluarga di Nunukan. Selama di Nunukan tinggal di rumah kebun Jalan Pesantren, Kecamatan Nunukan,” sebutnya.

Sebelum dikabarkan meninggal, Herman sempat mengalami sakit sesak napas dan lemas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menawarkan untuk berobat, namun terdakwa menolak dibawa ke Puskesmas.

Amrizal menuturkan, terdakwa terakhir kali mengikuti sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar 31 Oktober 2023. Kondisi terdakwa saat itu mulai terlihat lemas. Jaksa yang melihat kondisinya kurang baik menawarkan makan dan minum.

“Saya sempat tawarkan nanti kalau sudah bebas dari penjara hubungi saya kalau mau pulang kampung ke Sulawesi,” bebernya.

Antara terdakwa dan korban saling mengenal. Bahkan Azis dalam laporan berkas perkara disebutkan membantu Herman mendapatkan pekerjaan untuk menjaga kebun milik warga dan menempati rumah kebun.

Setelah berapa lama bekerja, terdakwa dan korban yang sama-sama menjaga kebun terlibat perselisihan. Korban pindah ke rumah kebun lainnya di Jalan Pesantren Nunukan.

“Mereka berdua ini teman baik, tapi karena ada ketidakcocokan persoalan pribadi, terdakwa memilih pergi dari rumah kebun,” ucapnya.

Puncak keributan kedua terjadi ketika Terdakwa tersinggung karena korban menutup saluran air. Keduanya terlibat perselisihan hingga pada 5 Juli 2023 dan Terdakwa memukul tangan Azis menggunakan kayu ulas .

Usai dipukul, korban menjalani rawat inap selama 4 hari di rumah sakit, kemudian  melaporkan Terdakwa  ke polisi dan memperlihatkan luka serta bekas operasi pemasangan pen di bagian tangan.

“Terdakwa tidak punya keluarga, jadi proses pemakaman almarhum diserahkan ke Dinas Sosial,” ungkap Amrizal.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: