Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Wanita Hamil Nekat jadi Kurir Sabu

Tersangka RW (20) dihadirkan dalam jumpa pers pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polresta Balikpapan, Senin 16 Januari 2023 (istimewa)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – RW (20), wanita yang tengah mengandung empat bulan mencari jalan pintas dalam meraup pundi-pundi rupiah. Dia nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu demi memenuhi kehidupan sehari-hari.

Namun aksi nekatnya itu tidak berlangsung lama, setelah akhirnya ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan, lantaran adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aksi RW.

“Kami amankan pelaku dengan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,44 gram,” kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda saat jumpa pers pengungkapan kasus, Senin.

Roganda menjelaskan, tersangka RW diamankan pada Rabu 11 Januari 2022, sekira pukul 21.30 Wita. Ada pun lokasinya di pinggir jalan kawasan Jalan Proklamasi Km 2,5, Gunung Samarinda, Balikpapan Utara.

Penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat, bahwa di lokasi itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Dari informasi itu kami lakukan penyelidikan dan mendapati tersangka di lokasi. Kami langsung amankan dan setelah pemeriksaan ditemukan barang bukti tiga paket sabu dalam kemasan plastik bening dibungkuskan plastik hitam. Dia mengaku barang itu benar miliknya,” ujar Roganda.

Saat diinterogasi, RW mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial D yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian. Tugas RW adalah melempar sabu di tempat yang sesuai dengan perintah D.

“Jadi, tersangka RW ini sebagai kurir. Sudah dua kali mendapat barang dari D dan dijanjikan upah Rp 400 ribu. Namun sampai sekarang upah belum terima,” terang Roganda.

Tersangka melakukan kejahatan itu tanpa sepengetahuan suaminya. Dia beralasan butuh uang untuk kehidupan sehari-hari.

“Pengakuannya upah yang dijanjikan untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkas Roganda.

Atas perbuatannya itu, RW terancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penulis: Heri | Editor: Intoniswan

Tag: