Tergiur Upah Rp 100 Juta, Tiga Mahasiswa Palu Tertangkap di Nunukan Bawa Sabu 2.1 Kg

Wakapolres Nunukan Kompol William Wilman Sitorus  bersama Kasat Narkoba Polres Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan. (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Aparat Kepolisian Nunukan menangkap tiga orang mahasiswa asal kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) dan seorang pekerja swasta di Nunukan atas dugaan kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 2,1 kilogram yang hendak dibawa dari Nunukan ke Palu.

Wakapolres Nunukan Kompol William Wilman Sitorus, mengatakan, ketiga mahasiswa asal Palu itu masing-masing WR (24) UM (24), DT (24) dan ABD (37) tergiur tawaran menjadi kurir karena dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta.

“Upah Rp 100 juta rencananya dibagi menjadi 4 atau masing-masing mendapat Rp 25 juta,”  kata Wakapolres Nunukan Kompol William Wilman Sitorus  pada Niaga.Asia, Selasa (05/09/2023).

Tersangka diamankan 24 Agustus 2023 pukul 06:45 wita atas informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu oleh 2 orang pria berinisial WR dan UM di Jalan Pahlawan RT 08 Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu buah kotak berisi bungkusan kantong kain warna hijau yang dilapisi plastik warna putih yang ketika dibuka, berisi 2 buah paket sabu ukuran berbeda dibungkus menggunakan plastik karbon hitam.

“Kedua tersangka WR dan UM mengaku pemilik sabu ABD dan DT sedang berapa di hotel di Nunukan,” sebutnya.

Setelah mendapatkan keterangan WR dan UM, polisi langsung mengamankan ABD dan DT di sebuah hotel di Kecamatan Nunukan. Keduanya mengaku dirinya hanya diminta KD mengambil sabu di Nunukan.

Kronologi peredaran sabu berawal dari KD (kini berstatus DPO) menghubungi UM melalui telepon untuk mengambil sabu di Nunukan untuk dibawa ke Palu. KD juga menawari ADB untuk mengambil sabu bersama UM.

“UM menerima tawaran KD asal pulang dari Nunukan menuju Palu menggunakan transportasi pesawat,” ucapnya.

Untuk memudahkan pekerjaan, UM mengajak WR dan DT untuk mengambil sabu di Nunukan dengan janji upah diterima masing-masing Rp 25 juta. Mendengar jumlah uang sebesar itu, WR dan DT tanpa pikir panjang langsung menerima.

Dalam transaksi pekerjaan, KD memberikan uang muka sebesar Rp 10 juta untuk biaya transportasi. Setiba di Nunukan pada Rabu 23 Agustus pukul 14:00 Wita, tersangka menginap di hotel Nunukan.

“ABD dan UM sudah 2 kali mengambil sabu di Nunukan atas perintah KD. Sedangkan WR dan DT baru pertama ikut mengambil sabu,” jelasnya.

Dikatakan Wakapolres, para tersangka tidak mengenal identitas orang yang memberikan sabu di Nunukan. WR dan DT yang menerima sabu tidak sempat berkomunikasi dengan pria yang diduga merupakan warga Indonesia.

Terhadap perkara ini, unit Satresnarkoba Polres Nunukan masih terus mengembangkan penyelidikan dan pencarian terhadap KD dan seorang pria yang belum diketahui keberadaannya di Nunukan.

“Penyelidikan cukup panjang 1 minggu, kita belum berhasil mencari keberadaan KD dan pria di Nunukan yang memberikan paket sabu,” ungkapnya.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: