Terindikasi Menjadi TKI Illegal, Imigrasi Nunukan Batalkan Keberangkatan 10 WNI ke Tawau

aa

Petugas Imigrasi Nunukan memeriksa 10 WNI diduga akan menjadi TKI illegal di Malaysia. (Foto Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Terindikasi akan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal di Sabah, Malaysia, 10 orang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Bau Bau dan Kendari Sulawesi Tenggara, dibatalkan keberangkatannya oleh petugas Imigrasi Nunukan. Kesepuluh WNI diturunkan dari   kapal fery Labuan Express di palbuhan Tunon Taka Nunukan tujuan Tawau, Sabah, Malaysia.

Pembatalan kerangkatan 10 WNI dilakukan petugas Pos Imigrasi Pelabuhan Tunon Taka Nunukan pada, Selasa  (16/07/2019) sekitar pukul 09.00 Wita, karena diduga pemegang paspor lawatan tersebut akan masuk ke Malaysia untuk mencari kerja tapi tanpa dilengkapi dokumen kerja di luar negeri.

“Kita lakukan penundaan keberangkatan karena ditemukannya indikasi kuat mereka sebagai calon TKI illegal atau Tenaga Kerja Indonesia-Non Prosedural (TKI-NP),” kata Kepala Kantor Imigrasi kelas II B Nunukan Hanton Hazali melalui Kepala Seksi Intel dan Penindakan Keimigrasian Bimo Mardi Wibowo, Rabu (17/07/2019).

WNI yang dibatalkan keberangkatannya tersebut terdiri dari  7 orang laki-laki dan 3 orang perempuan dengan rentang usia 18 hingga 40 tahun, meski dokumen keimigrasinnya lengkap, seperti paspor.

Petugas Imigrasi berhak dan berwenang membatalkan atau menunda keberangkatan WNI pemegang paspor lawatan yang terindikasi sebagai CTKI. Keputusan ini telah sesuai dengan  Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor : IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang pencegahan TKI-NP. “Surat Edaran mencantumkan poin yang isinya, apabila berdasarkan pemeriksaan diduga kuat terjadinya TKI-NP, agar tidak ragu melakukan penundaan,” ungkap Hanton.

Setelah dilakukan penundaan, pejabat Imigrasi melakukan pemeriksaan  melalui wawancara terhadap  WNI itu, hasilnya, ditemukan surat dikeluarkan Pejabat Imigrasi Lahad Datu Malaysia dengan isi Permohonan Pas Lawatan (Kerja Sementara)  bagi 1 orang pekerja asal Indonesia atas nama Rahmat Al Farizi.

Dugaan adanya keinginan WNI bekerja di Malaysia secara illegal selaras dengan keterangan mereka bahwa adayang  baru pertama kali ke Nunukan dan memiliki paspor.“Kalau ada orang luar daerah baru pertama kali masuk Nunukan dan membawa paspor patut dicurigai masuk ke Malaysia mencari kerja,” sebutnya.

Kecurigaan bahwa 9 dari WNI akan menjadi TKI illegal  diperkuat pula dari pengakuan mereka yang rata-rata tidak membawa biaya hidup yang cukup selama di Nunukan. Tentunya sangat mustahil berada di Malaysia tanpa uang untuk jaminan hidup.

“Jika mereka memaksakan diri tetap menjadi TKI-NP, kami minta agar melengkapi diri dengan dokumen sesuai peraturan ketenagakerjaan dan hendaknya menjadi tenaga kerja legal,”sebut Hanton. (002)