Terjadi di Tarakan, Mertua Perkosa Menantunya

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randya Shaktika Putra memperlihatkanAM, tersangka pemerkosa menantu dan barang bukti pakaian korban di konferensi pers. (Foto : Istimewa/Niaga.Asia

TARAKAN.NIAGA.ASIA – Kasus asusila sering kali terjadi di lingkungan keluarga dekat. Seperti dilakukan seorang mertua berinisial AM (46) warga Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan. AM tega memperkosa menantunya sendiri yang baru dinikahi putranya 4 bulan.

Perbuatan aib ini terjadi Sabtu 09 Desember 2023 sekitar pukul 09:00 WITA.  Tersangka pelaku, AM  memperkosa menantunya dengan alasan tidak pernah lagi mendapat jatah biologis dari istrinya.

“Korban menceritakan kejadian ke keluarganya, tidak terima diperlakukan begitu, orang tua korban melaporkan ke Polisi,” kata Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randya Shaktika Putra pada Niaga.Asia, Rabu (13/12/2023).

Diceritakan Randya, pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan melancarkan aksi bejatnya ketika suami korban tidak berada di rumah atau sedang pergi melaut.Korban yang tinggal sendiri dirumah dipaksa dan dirayu berhubungan badan sebanyak 1 kali. Korban pernah pula menerima pelecehan seksual dari mertuanya.

“Dari hasil pemeriksaan singkat tersangka. Dia mengaku meniduri korban sebanyak 1 kali dan satu kali melakukan pelecehan,” sebutnya.

Tidak hanya memperkosa, pelaku sering kali mengirimkan pesan singkat atau chat yang berisi tentang hal-hal tidak pantas kepada menantunya seperti, rayuan-rayuan mesra dan ajakan melakukan hubungan badan.

Untuk memperlancar niat, pelaku mengiming-imingi uang sebesar Rp 3 juta sebelum meniduri korban di rumahnya. Padahal, korban yang berusia 14 tahun baru saja menikah dengan putra di bulan Agustus 2023.

“Pelaku terancam Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Subs pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” tutur Randya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: