Terkait Bastian Lubis, DPRD Kaltara Tolak Permohonan Burhanuddin Nahar

Ketua DPRD Kaltara, Albertus Stefanus Marianus. (Foto Fokus Borneo)

TANJUNG SELOR.NIAGA.ASIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) menolak permohonan H Burhanuddin Nahar selaku Koordinator Forum Komunikasi Yayasan/Lembaga/Ormas se Kaltara untuk beraudiensi dan melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan menghadirkan Gubernur, Wakil Gubernur, dan Bastian Lubis selaku Ketua TGUPPD Kaltara.

“Pimpinan dan seluruh Fraksi serta Komisi di DPRD Provinsi Kalimantan Utara sepakat menolak untuk melakukan RDP dengan menghadirkan Gubernur, Wakil Gubernur serta Saudara Bastian Lubis, karena berbagai isu tersebut berada diluar kewenangan DPRD Provinsi Kalimantan Utara,” tulis Ketua DPRD Kaltara, Albertus Stefanus Marianus, ST dalam suratnya Nomor: 100.1.4.4/410/DPRD, tanggal 24 Juli 2023 yang ditujukan dan sekaligus menjawab surat Burahnuddin Nahar tertanggal 19 Juni dan 20 Juli 2023.

Dalam surat yang diklasifikasikan penting dan salinannya diterima Niaga.Asia harinini, Rabu (26/7/2023), Stefanus menjelaskan, sebagai mitra yang baik, DPRD akan memberikan masukan kepada Gubernur untuk segera menuntaskan dugaan maladminitrasi yang dilakukan di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

“Marilah kita semua menghargai proses yang sedang berlangsung serta menunggu hasil pemeriksaan aparat terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang ditujukan kepada Saudara Bastian Lubis,” katanya.

Sebagai institusi, lanjut Stefanus, DPRD tentu sangat menghargai atensi Saudara (Burhanuddin Nahar) terhadap isu ini sekaligus mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan serta perhatian Saudara (Burhanuddin Nahar) bagi kemajuan daerah tercinta.

“Demikian kami sampaikan, mohon maaf karena kami tidak dapat memenuhi permohonan Saudara. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan banyak terima kasih,” ungkapnya.

Stefanus menguraikan lima alasan DPRD tidak dapat mengabulkan permohonan Burhanuddin Nahar.  Pertama; Secara kelembagaan, Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan Daerah (TGUPPD) yang menjadi sorotan utama Forum Komunikasi Yayasan/Lembaga/Ormas se Kaltara adalah sebuah lembaga yang dibentuk oleh Gubernur sesuai dengan kebutuhan daerah dan sudah barang tentu mengacu kepada peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Oleh karena lembaga ini bertanggungjawab langsung kepada Gubernur, maka pemecatan Ketua dan Pembubaran TGUPPD yang Saudara usulkan merupakan kewenangan Gubernur.

Kedua; Terkait butir 1 surat Forum Komunikasi Yayasan/Lembaga/Ormas se Kaltara Saudara, perlu DPRD sampaikan bahwa instansi teknis yang memiliki tupoksi untuk meningkatkan PAD adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sedangkan TGUPPD hanya memberi dukungan, baik secara teknis maupun hal-hal lain yang diperintah langsung oleh Gubernur.

Ketiga; Kemudian berkenaan dengan butir 2, dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Saudara Bastian Lubis, saat ini kasus tersebut sedang dalam proses di Kepolisian Daerah Kalimantan Utara. Artinya, kasus dugaan korupsi tersebut sudah ditangani oleh aparat yang berwenang, dan kita hanya menunggu hasilnya. Jika dianggap mendesak, yang harus Saudara lakukan adalah mendorong Polda Kaltara untuk segera menyelesaikan kasus tersebut.

Keempat; Selanjutnya terkait butir 3. 1), 2) dan 3), pada prinsipnya hal-hal tersebut merupakan urusan internal Pemerintah Provinsi, dan sebagai mitra Pemerintah, kami berpendapat bahwa tidak elok bagi kami untuk mencampuri urusan “rumah tangga” orang lain. Jika memang benar ada kegiatan maladministrasi yang dilakukan di lingkungan Pemprov Kaltara, biarlah mereka sendiri yang menyelesaikannya. Jika Pemerintah Provinsi tidak mampu, masih ada lembaga diatasnya sebagai wadah untuk berkonsultasi dan patut memberikan solusi, yaitu Kemendagri maupun Kemenpan & RB.

Kelima; Sedangkan terkait butir 3. 3) 3), mengenai dugaan pemalsuan Ijazah S-2 Kepala Biro Hukum, jika memiliki bukti yang cukup, dapat dilaporkan langsung kepada aparat yang berwenang.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan 

Tag: