Terkait Kasus AKBP Bambang Kayun, Polri Terbitkan Red Notice 2 Tersangka

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen  Djuhandhani Rahardjo Puro. (Foto Humas Mabes Polri).

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat AKBP Bambang Kayun, Bareskrim Polri pun menerbitkan permohonan red notice terhadap dua tersangka. Red notice tersebut diketahui untuk dua tersangka atas nama (ES) dan (H). Keduanya diperkirakan saat ini tengah berada di luar negeri.

“Dimungkinkan yang bersangkutan ada di luar negeri dan kami banyak berkoordinasi baik dengan Hubinter dan beberapa kepolisian di luar negeri,” jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen  Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat (3/2/23).

Jenderal Bintang Satu itu juga mengungkapkan bahwa saat ini surat yang dipalsukan dalam kasus ini tengah diperiksa penyidik di Puslabfor Polri.

“Kami masih mendalami melalui Labfor dan lainnya. Penyidikan sudah berjalan dan kami terus koordinasi dengan penyidik dari KPK,” jelasnya.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: