JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penangkapan terhadap ZR selaku Mantan Pejabat Mahkamah Agung (Non Hakim).
Penangkapan dilakukan pada Kamis 24 Oktober 2024 pukul 22.00 WITA di Bali. ZR diduga melakukan permufakatan jahat melakukan suap dan atau gratifikasi bersama Tersangka LR (Lisa Rahmat-Oknum Pengacara Ronald Tannur), terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum dalam tahap kasasi atas nama Terdakwa Ronald Tannur, yang sebelumnya telah dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, DR. Harli Siregar, malam ini, Jum’at (26/10/2024).
Menurut Harli, kronologi dalam perkara ZR ini, Tersangka LR meminta agar ZR mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Terdakwa Ronald Tannur tidak bersalah dalam Putusan Kasasinya.
Sesuai catatanTersangka LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan dana sebesar Rp 5 miliar untuk Hakim Agung dan untuk ZR akan diberikan Rp1 Miliar atas jasanya.
Kemudian pada bulan Oktober 2024, Tersangka LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung atas nama S, A dan S yang menangani perkara kasasi Terdakwa Ronald Tannur.
“Namun karena jumlahnya sangat banyak,ZR tidak mau menerimanya dalam bentuk rupiah melainkan ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M Jakarta Selatan,” kata Harli lagi.
Setelah Tersangka LR menukarkan rupiah dengan mata uang asing, lalu Tersangka LR datang ke rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan untuk menyerahkan kepada ZR uang dalam mata uang asing yang jumlahnya kurang lebih Rp5 miliar jika dikonversi ke mata uang rupiah.
“Uang tersebut lalu disimpang oleh ZR di dalam brankas yang berada di ruang kerja rumah ZR”.
Menurut Harli, selain permufakatan jahat dalam perkara Terdakwa Ronald Tannur, ZR pada saat menjadi Pejabat di Mahkamah Agung Tahun 2012 sampai . 2022 juga diduga keras menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk berbagai mata uang rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan berjumlah sekitar Rp920.912.303.714,00 (sekitar Rp920 Miliar) serta berbagai logam mulia dengan berat total sekitar 51 Kg sebagaimana hasil penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik JAM PIDSUS.
”Selain itu, Tim Penyidik JAM PIDSUS pada Kamis 24 Oktober 2024 juga telah melakukan penggeledahan di rumah ZR yang berlokasi di kawasan Senayan, Jakarta Selatan dan penginapannya di Hotel Le Meridien, Bali,” sambungnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, telah ditemukan di Rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427; Mata uang asing sebanyak USD 1.897.362; Mata uang asing sebanyak EUR 71.200; Mata uang asing sebanyak HKD 483.320; dan mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000.
”Jika dikonversikan maka setara dengan Rp920.912.303.714,” kata Harli.
Kemudian ditemukan pula logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total logam mulia jenis emas antam seberat 46,9 kg.
Sedangkan di Hotel Le Meridien Bali tempat ZR menginap ditemukan Tim Penyidik Kejagung satu uang tunai jika dijumlahkan seluruhnya adalah Rp20.414.000.
Menurut Harli, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, maka pada Jumat 25 Oktober 2024 Tim Jaksa Penyidik pada JAM PIDSUS menetapkan dua orang sebagai Tersangka karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu ZR dan LR.
“Terhadap Tersangka ZR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, dalam perkara permufakatan jahat suap dan garatifikasi,” demikian Harli.
ZR diduga melanggar, pertama; Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, ZR disangka melanggar Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Tersangka LR, telah dilakukan penahanan selama 20 hari pada Rabu 23 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung terkait perkara lain dan dalam perkara ini diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: Kejaksaan AgungSuap