Terlibat Pembunuhan, Seorang WNI Dihukum 30 Tahun di Sabah

Ilustrasi. (Foto HO/NET)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Majelis Hakim Mahkamah Rayuan (Pengadilan Banding) Kota Kinabalu dalam sidangnya, 19 Maret 2024, membebaskan seorang WNI dari vonis hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Sandakan pada tahun 2021.

“WNI tersebut didakwa membunuh kakak iparnya pada tahun 2018, dan dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Sandakan pada tahun 2021. Sedangkan Pengadilan banding memutuskan WNI ini divonis hukuman penjara selama 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak masa penahanan pertama,” kata Kemlu RI dalam siaran persnya, 02 April 2024.

Majalis Hakim Banding meringankan hukuman kepada WNI tersebut, setelah mempertimbangkan bahwa WNI dimaksud tidak mempunyai jejak kriminal dan peristiwa ini merupakan tragedy keluarga bagi yang bersangkutan, karena korban adalah kakak iparnya sendiri.

Upaya melepaskan WNI ini dari hukuman mati, diusahakan KJRI Kota Kinabalu bersama Retainer Lawyer Farazwin Haxdy dengan melakukan pendampingan.

Setelah persidangan, KJRI Kota Kinabalu bersama retainer lawyer juga telah bertemu langsung dengan terhukum untuk menjelaskan bahwa tahapan proses peradilan telah selesai dan setidaknya akan menjalani hukuman penjara selama 20 (dua puluh) tahun (dua pertiga dari vonis hakim) hingga tahun 2038, baru kemudian akan dibebaskan.

Sumber: Kemlu RI | Editor: Intoniswan 

Tag: