Tersangka Korupsi di Perusda Migas Kaltim, Hazairin Adha Tidak Alami Gangguan Kesehatan

H Hazairin Adha, Dirut Perusda Kaltim, PT Migas Mandiri Pratama Kaltim Periode 2012-1016. (Foto Puspen Kejati Kaltim)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Tersangka korupsi Rp25 miliar di Perusda Migas Kaltim, mantan Dirut PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (Kaltim)  dan Direktur Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim, Hazairin  Adha, pasca ditahan sejak tanggal 07 Februari untuk 20 hari ke depan, tidak mengalami gangguan kesehatan.

“Hingga hari, paska ditetapkan dan langsung ditahan, tidak ada keluhan kesehatan dari tersangka HA,” kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kaltim, Asisten Intelijen, I Ketut Kasna Dedi, SH, MH, ketika ditanya Niaga.Asia, Senin (13/2/23).

“Sejauh ini tidak ada keluhan kesehatan dari HA,” ujarnya.

Menurut Kasna, baik itu HA maupun tersangka LA dari MMP Hilir Kaltim, ditahan di Rutan Sempaja sebagai tahanan titipan Kejaksaan Tinggi Kaltim.

“Kita tidak punya ruang tahanan sendiri, termasuk di kantor yang baru dibangun ini,” kata Kasna.

Soal pengacara yang mendampingi tersangka, Kasna menerangkan, saat ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan sudah menanyakan langsung kepada tersangka apakah akan didampingi pengacara yang disediakan negara, tersangka memilih akan mencari sendiri pengacara yang akan mendampinginya.

“Tapi siapa yang ditunjuk tersangka sebagai penasihat hukumnya, namanya belum disampaikan ke Kejaksaan, tapi saat diperiksa sebagai tersangka, dia wajib sudah didampingi pengacara,” katanya.

Tentang seberapa lama kedua tersangka sebagai tahanan Kejaksaan sangat tergantung dengan waktu yang diperlukan menyelesaikan pemberkasan perkara hingga dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda.

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Kejaksaan pada tahap bisa menahan tersangka 20 hari, kemudian bisa diperpanjang 40 hari, dan 30 hari.

Berdasarkan perkembangan terakhir, penyidikan dan pelimpahan berkas dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum, berjalan lancar. Kondisi kesehatan tersangka yang baik juga akan memperlancar penyempurnaan berkas perkara.

“Semuanya berjalan lancar, kita yakin berkas perkaranya sudah ke PN Tipikor tepat waktu” ujar Kasna.

Hazairin Adha bersama LA ditetapkan sebagai tersangka karena tidak bisa mempertanggungjawabkan uang Perusda MMPKT dan MMP Hilir Kaltim dalam proyek kerja sama dengan sistem bagi hasil dengan  dengan Direktur PT Multi Jaya Concept, WT  membangun rumah kantor di atas lahan lebih kurang 16.600m2 senilai Rp12 miliar yang ditanda tangani tanggal 19 September 2014 dengan tenggang waktu penyelesaian kerja sama 01 April 2016.

Kemudian dalam proyek Man Power Supply for Admin Support dan Man Power Supply for Production, mantan Direktur MMPH, LA pada tanggal 04 Juni 2014 menandatangani kerja sama dengan Direktur PT Royal Bersaudara (RB) dengan nilai proyek Rp25 miliar. Berdasarkan perjanjian, keseluruhan modal investasi dan bagi hasil dari kegiatan untuk membiayai tenaga kerja di PT Total E&P Indonesie sudah dikembalikan RP ke MMPH paling lambat akhir Juni 2017.

Hingga kasus ini diproses hukum Kejati Kaltim, RB baru mengembalikan modal investasi MMPH yang sudah masuk ke proyek kerja sama tersebut sebesar Rp5.435.972.000,oo dan bagi hasil keuntungan usaha Rp7.483.281.100,oo.

Terakhir adalah proyek di Loa Janan, dimana tahun 2014 MMPKH berencana membangun werehouse di atas tanah Pemprov Kaltim. Uang MMPH yang sudah dikeluarkan direksi lama sebesar Rp3.828.865.000,oo, tapi di lokasi proyek belum terlihat fisik bangunan werehouse.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: