Tersangka Penimbunan Obat COVID-19 Tak Ditahan karena Punya Penyakit Serius

Toko penimbun obat terapi CVID-19 disegel. (Foto Humas Polres Metro Jakbar)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polres Metro Jakarta Barat tidak melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT ASA, yang berinisial YP usai ditetapkan sebagai tersangka penimbunan obat Covid-19 jenis Azithromycin di gudang Kalideres, Jakarta Barat.

Meski tidak ditahan, tersangka YP tetap diminta untuk wajib lapor setiap minggunya.

“Kami arahkan agar yang bersangkutan wajib lapor dua kali dalam seminggu, yakni tiap Senin dan Kamis,” kata Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Fahmi Fiandri, Rabu (4/8/2021).

Fahmi menjelaskan, keputusan tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan YP. Diketahui, YP menderita penyakit yang mengharuskannya kontrol secara rutin ke rumah sakit.

“Dia menderita penyakit saraf, itu yang kemudian menjadi salah satu pertimbangan dari kami,” terangnya.

Sebagai informasi, Direktur Utama PT ASA dan tersangka kasus penimbunan obat Covid-19 di gudang PT ASA, Kalideres yang berinisial YP menjalani pemeriksaan pada Selasa (3/8/2021) kemarin. YP menjalani pemeriksaan selama 4,5 jam dengan total pertanyaan yang dicecar sebanyak 67 poin.

Sementara itu, tersangka lainnya yakni Komisaris Utama PT ASA dan PT Handal Makmur Mulia yang berinisial S baru akan menjalani pemeriksaan hari ini di Polres Metro Jakarta Barat pada pukul 11.00 WIB.

Sumber : Humas Polda Metro Jakarta | Editor : Intoniswan

Tag: