Tersangka Penyelundupan WNA Tiongkok ke Australia Terancam Dipenjara Minimal 5 Tahun

Enam WNA China yang ditemukan di perairan Kupang, diduga hendak menyeberang ke Australia. (Foto Antara)

KUPANG.NIAGA.ASIA – Tujuh tersangka penyelundupan lima warga negara asing asal Tiongkok dari Kendari, Sulawesi Tenggara, ke Australia melalui Kota Kupang, berdasarkan Pasal 120 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian  terancam dihukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

“Tujuh tersangka itu 6 waraga negara Indonesia dan 1 orang warga negara Tiongkok. Mereka ditangkap sejak Rabu, 8 Mei saat berlayar melintasi perairan Teluk Kupang menuju Australia. Hari ini langsung kami tetapkan tujuh orang jadi tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes. Pol. Patar Marlon Hasudungan Silalahi, dilansir dari laman metrotvnews, Jumat (10/05/24).

Sedangkan tujuh tersangka dalam kasus ini yakni warga Tiongkok bernama Jiang Xiao Jia, dan enam warga Indonesia yakni Abang, Jamaludin, Marwin, Bustang, Masir, Rudi Tastan. Polisi telah mengamankan barang bukti, di antaranya lima paspor milik warga Tiongkok yang diselundupkan, handphone beserta alat casnya, dan satu kapal motor tanpa nama.

Dalam keterangannya, Dirreskrimum Polda NTT, mengatakan bahwa kapal tanpa nama itu bertolak dari Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, pada Sabtu, 4 Mei pukul 02.00 Wita, menuju Larantuka, Kabupaten Flores Timur, dan tiba pada Minggu dini hari, 5 Mei. Dari sana, mereka berlayar ke Kupang.

Namun, kapal motor mengalami kerusakan sehingga diperbaiki di Pulau Kera yang berjarak lima mil dari Kota Kupang. Setelah kapal diperbaiki, mereka melanjutkan pelayaran ke Kota Kupang dan tiba di Pelabuhan Rakyat Namosain, Kecamatan Alak.

Saat akan melanjutkan pelayaran ke Australia, mereka ditangkap petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) wilayah NTT yang sedang berpatroli sebelum dilaporkan ke polisi. Saat diperiksa petugas dari KKP, ternyata kapal tidak dilengkapi dokumen pelayaran.

“Diduga ada praktik penyelundupan orang sehingga dilaporkan ke polisi, kami langsung mengamankan mereka,” jelasnya.@

Tag: