Tertib Administrasi Pengelolaan Aset Pemprov Kaltim Masih Harus Ditingkatkan

Royal Suite Hotel Balikpapan ini ternyata dibangun Pemprov Kaltim di atas tanah milik Pemkot Balikpapan dengan masa pinjam tanah sudah berakhir tahun 2021. (Foto Istimewa)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), DR. Akmal Malik mengatakan, tertib administrasi pengelolaan aset Pemprov kaltim masih harus ditingkatkan, baik itu aset yang pengelolaan Perangkat Daerah maupun aset Pemprov Kaltim yang sudah dipisahkan ke BUMD.

“Tertib administrasi pengelolaan aset itu sudah harus dimulai dari sekarang,” kata Akmal Malik pada Niaga.Asia di Balikpapan, Sabtu malam (3/2/2023).

Contoh tidak tertibnya administrasi pengelolaan aset itu, yang terbaru ditemukannya di bangunan (aset) Royal Suite Hotel Balikpapan. Pemkot Balikpapan melaporkan masa pinjam pakai tanahnya  yang di atasnya ada bangunan Royal Suite Hotel (aset Pemprov) sudah berakhir tahun 2021 dan belum diperpanjang.

“Meski masa pinjam pakai tanah Pemkot Balikpapan belum diperpanjang, tapi Pemprov Kaltim tahun 2022 sudah memperpanjang kerja sama pengelolaan Royal Suite Hotel dengan pihak ketiga,” ungkap Akmal.

Menurut Akmal, kasus seperti Royal Suite Hotel, harus diselesaikan, ditertibkan administrasinya, apalagi nilai bangunan Royal Suite Hotel yang dibangun menggunakan APBD Kaltim nilainya puluhan miliar, dan pihak ketiga yang diajak bekerjasama merasa aman.

“Perangkat Daerah, ayo kita sama-sama tertibkan hal-hal yang belum tertib supaya ke depannya enak, tidak jadi temuan saat ada pemeriksaan ujarnya.

Akmal juga menegaskan, pihak ketiga atau pemerintah kabupaten/kota boleh meminjam pakai aset Pemprov Kaltim sepanjang itu untuk kepentingan umum dan pejabat yang punya kewenangan atas aset yakni gubernur menyetujui.

“Misalnya Pemkot Samarinda pinjam pakai tanah Pemprov untuk jalan pendekat ke terowongan, boleh, karena itu untuk kepentingan umum,” katanya.

Meski demikian, supaya sama-sama enak, pemohon pinjam pakai juga harus mengajukan permohonan sesuai prosedur yang mengatur pinjam pakai aset. Sedangkan Perangkat Daerah di Pemprov Kaltim yang memproses atau menelaah permohonan, jangan pasif kalau persyaratan pemohon tidak lengkap.

“Informasikan ke pemohon pinjam pakai aset, prosedur yang benar dan persyaratan yang harus dipenuhi. Kalau pemohon harus melampirkan Amdal, kasih tahu. Memberi tahu hal-hal demikian bagian dari pelayanan,” kata Akmal.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan 

Tag: