Tetapkan 4.289 Ahli Waris Penerima Santunan COVID-19 di Kaltim

Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor (Foto : Biro Humas Setprov Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Dr. H Isran Noor sudah menetapkan 4.289 ahli waris yang berhak menerima santunan meninggal dunia karena COVID-19. Masing-masing ahli waris diberikan santunan Rp10 juta. Santunan diberikan hanya sekali saja.

Hal itu ditetapkan Gubernur dalam Keputusan Nomor 460/K.571/2021 tentang Penetapan Penerima Santunan Meninggal Bagi Ahli Waris yang Keluarganya Meninggal Karena COVID-19 di Kalimantan Timur, tertanggal 18 November 2021.

“Pemberian santunan ini bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial Pemerintah Daerah kepada rakyatnya. Total anggaran untuk santunan ini Rp42,890 miliar diambil dari APBD Kaltim,” kata Isran pada Niaga.Asia, Kamis (2/12/2021).

Rincian penerima santunan di 10 kabupaten/kota di Kaltim, sebagaimana di lampiran keputusan gubernur, ahli waris korban COVID-19 di Balikpapan sebanyak  1.165 orang, Samarinda (927), Bontang (326), Kutai Kartanegara (804), Kutai Timur (287), Kutai Barat (184), Berau (114), Paser (386), Penajam Paser Utara (72), dan Mahakam Ulu 24 orang.

Sementara Kepala Dinas Sosial Kaltim, Agus Hari Kesuma menambahkan, data  yang berhak menerima santunan, semuanya berasal dari Pemkab/Pemkot se-Kaltim.

“Data dilengkapi nama ahli waris penerima santunan, NIK, dan alamat tempat tinggal ahli waris,” tegasnya.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan

Tag: