THR dan TPP ASN, PPPK dan Pensiunan Pemkab Nunukan Cair Minggu Ini

ASN dilingkungan Pemkab Nunukan. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mengalokasikan Rp 30 miliar lebih anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK dan pensiunan ASN, dimana dijadwalkan cair dalam minggu ini.

“Anggaran sudah disiapkan, tapi pembayaran masih menunggu persetujuan ditandatangani Bupati Nunukan,” kata kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Nunukan, Sirajuddin pada Niaga.Asia, Selasa (17/03/2025).

Pemberian THR bagi ASN, PPPK dan pensiunan ASN dilaksanakan atas dasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang kemudian ditindaklanjuti Pemerintah Nunukan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nunukan.

PP Nomor 11 tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto sendiri mengatur tentang THR dan gaji ke 13 bagi ASN, PPPK, hakim, prajurit TNI dan Polri termasuk pensiunan.

“THR bagi ASN Pemkab Nunukan meliputi 1 bulan gaji yang besarannya mengikuti gaji bulan Februari 2025 dan ditambah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” sebutnya.

Sirajuddin memperkirakan pembayaran THR cair dalam minggu ini, namun begitu dirinya tidak mengetahui persis jumlah ASN dan PPPK penerima THR, karena setiap tahun bahkan tiap bulan ada perubahan jumlah pegawai pemerintah.

Efisiensi anggaran tidak berdampak terhadap pembayaran THR, bahkan Bupati Nunukan H. Irwan Sabri sudah memberikan persetujuan pemberian TPP ASN sebesar 100 persen dari ketentuan.

“Jadi bulan ini ASN menerima gaji pokok ditambah tunjangan kinerja TPP, plus lagi THR,” ucapnya.

Regulasi aturan pemberian THR Pemkab Nunukan tidak berbeda dengan tahun 2024, hanya saja nilai TPP tahun ini mengalami kenaikan dan kebetulan pencairan gaji bersamaan dengan pencairan THR dan TPP.

“Secepatnya cairkan, kita usahakan tanggal 19 sampai 21 Maret 2025 sudah proses pencairan awal,” terangnya.

Penulis: Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: