THR Karyawan Wajib Dibayarkan 24 Maret

Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi. (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim mewajibkan perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan paling lambat H-7 atau seminggu sebelum lebaran Idulfitri.

Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan wajib membayar THR paling lambat H-7 sebelum lebaran Idulfitri, atau selambatnya 24 Maret 2025.

“Jadi kita harapkan para pengusaha sudah bisa membayar THR paling lambat H-7 sebelum lebaran itu kewajiban,” katanya di Gedung Olah Bebaya Lamin Etam Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada Samarinda, Senin 10 Maret 2025.

Rozani menjelaskan, mekanisme pembayaran THR tahun ini masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan penuh, THR diberikan sebesar satu bulan gaji pokok.

Sementara, pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, akan menerima THR sesuai ketentuan.

Selain itu, Rozani juga mengatakan bahwa Disnakertrans Kaltim juga membuka posko pengaduan THR untuk mengawasi dan menerima aduan karyawan terkait perusahaan yang belum membayar THR hingga H-1 Idulfitri.

“Tahun lalu ada beberapa aduan tapi tidak murni. Dalam artian karyawan itu sudah PHK berapa tahun sebelumnya, baru bertanya soal THR,” ucapnya.

Rozani juga bilang aduan yang masuk tidak hanya dari pekerja tetap, tetapi juga dari pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan pekerja kemitraan. Di mana pekerja tetap dan PKWT juga berhak atas THR.

“Untuk buruh lepas tidak, tapi kalau perusahaan mau memberi THR tidak apa-apa, tergantung perusahaan. Penting masih ada hubungan kerja, ada pemberi upah, ada pemberi kerja dan penerima kerja. Pokoknya hubungan itu ada, sebaiknya dibayarkan H-7 sebelum lebaran atau tanggal 24 Maret paling lambat dibayarkan,” demikian Rozani Erawadi.

Diketahui, berdasarkan aturan Permenaker 6/2016, bagi pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayar, dan bagi pelaku usaha atau pengusaha yang tidak membayar THR akan dijatuhkan sanksi teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: