
JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Karyoto, mengungkapkan bahwa, tidak ada keterlibatan anggota TNI AD dalam kasus jual beli senjata api (senpi) ilegal.
“Sampai saat ini tidak ada keterlibatan anggota TNI,” ungkap Kapolda, Jum’at lalu (25/8/2023).
Diterangkan pula, proses pengembangan kasus masih berjalan. Tim dipimpin Dirkrimum masih terus melakukan pengembangan.
“Jadi masih banyak yang sifatnya masih rahasia. Sehingga, belum seluruh materi penyidikan bisa diungkap ke publik demi kepentingan pengejaran pihak-pihak lain yang terlibat,” kata Kapolda lagi.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi menambahkan, tim yang dipimpinnya telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus peredaran 70 senjata api ilegal dengan berbagai jenis sejak Juni-Agustus 2023.
“Hingga kini, tim masih terus melakukan pengembangan jaringan hingga keluar pulau Jawa,” katanya.
Senpi ilegal sebanyak 70 pucuk tersebut, ada yang merupakan hasil operasi gabungan bersama Puspom TNI Angkatan Darat (AD) dan sebagian lainnya merupakan pengembangan kasus jual beli senpi ilegal melalui e-commerce.
Dalam kasus mencatut nama TNI dan Kemenhan, tersangkanya juga warga sipil.
“Identitasnya palsu, artinya memalsukan kartu anggota dan kartu identitas lain termasuk kartu senjata api mengatasnamakan pejabat AD dan Kementerian Pertahanan,” ujar Kombes Hengki.
Dari para pelaku Kepolisian Daerah Metro Jaya mendapatkan informasi pelaku menjual senjata api pabrikan dan senjata api modifikasi berjumlah 26 pucuk senjata. Polda Metro Jaya juga sudah menyita senjata tersebut.
Semua tersangka dalam jaringan ini juga melakukan pelatihan-pelatihan sejenis militer, meski bukan bagian dari kalangan militer.
“Kami terus berkolaborasi dengan Puspom TNI Angkatan Darat untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan terhadap jaringan peredaran senjata api ilegal yang mengatasnamakan institusi Angkatan Darat dan Kementerian Pertahanan,” jelas Kombes. Pol. Hengki.
Sumber: Bidang Humas Polda Metro Jaya | Editor: Intoniswan
Tag: Senpi Ilegal