Tidak Ada Kriminalisasi, Polri: Status Tersangka Kamaruddin Sesuai Prosedur

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto Humas Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polri mengklarifikasi bahwa penetapan status tersangka terhadap advokat Kamaruddin Simanjuntak terkait dugaan penyebaran berita palsu (hoax) telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kamaruddin diduga melakukan hoaks terhadap Direktur Utama Taspen, ANS Kosasih. Polri membantah tuduhan kriminalisasi terhadap Kamaruddin Simanjuntak.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan mengatakan bahwa tahapan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini telah dijalankan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Bila ada yang menyampaikan hal-hal kriminalisasi kami sampaikan tidak ada dari pihak penyidik yang mengkriminalisasi terhadap terlapor,” tegas Ramadhan kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).

Ramadhan mengatakan pihaknya telah memeriksa Kamaruddin sebagai tersangka pada Senin (14/8) kemarin. Kamaruddin diperiksa selama kurang lebih 10 jam.

Ramadhan juga menjelaskan bahwa Kamaruddin tidak ditahan oleh kepolisian karena bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.

“Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan Saudara KS hadir memenuhi (panggilan) penyidik dan Saudara KS kooperatif,” ungkapnya.

Sumber: Divisi Humas Polri | Editor: Intoniswan

Tag: