Tidak Ada Larangan Abdul Giaz Ngonten, Subandi: Asalkan Santun dan Bijak

Anggota DPRD Kaltim Abdul Giaz (kiri) dan Ketua BK DPRD Kaltim Subandi (kanan)  (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim Subandi, menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada aturan dalam tata tertib maupun kode etik DPRD yang melarang anggota dewan untuk tetap aktif (ngonten) di media sosial.

“Kalau secara khusus memang tidak diatur dalam tata tertib maupun kode etik. Yang pasti, kebebasan berbicara melalui media sosial tetap diperbolehkan. Namun, sebagai anggota dewan, tentu harus ada batasan dalam berkomunikasi, harus tetap menjaga norma dan marwah lembaga,” ujar Subandi saat diwawancarai media ini melalui telpon seluler, Senin (10/2/2025).

Subandi dintai tanggapannya sehubungan dilantiknya Abdul Giaz dari Partai NasDem sebagai anggota DPRD Kaltim Pengganti Antar Waktu (PAW) Saefuddin Zuhri Sisa Waktu 2024-2029, hari Senin (10/2/2025).

Abdul Giaz dalam keseharian adalah seorang influencer yang kerap mengkritik jalan rusak melalui media sosial. Sikap kritisnya jalan rusak di berbagai wilayah Kota Samarinda mendapat perhatian luas dari masyarakat. Banyak yang mendukung suaranya karena dianggap mewakili keresahan rakyat.

Menurut Subandi, sebagai anggota DPRD, Abdul Giaz kini memiliki akses yang lebih efektif dalam menyampaikan berbagai aspirasi dan menyelesaikan masalah. Ia bisa langsung bicara dengan kepala  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait masalah apa saja dan sekaligus membicarakan solusinya, sehingga tidak perlu lagi mengandalkan kritik di media sosial.

“Kalau ada sesuatu yang janggal atau perlu diperjuangkan, sekarang beliau bisa langsung menegur OPD terkait. Ini tentu lebih efektif daripada sekadar mengkritik di media sosial,” kata politisi senior PKS ini.

Meski begitu, ia menegaskan, media sosial  tetap bisa digunakan anggota dewan sebagai alat komunikasi, termasuk menyampaikan kritik, asalkan tetap menjaga etika dan norma.

“Selama bahasanya santun, tidak melewati batas, tetap bijak dan sesuai etika sebagai pejabat publik, tidak masalah. Bahkan, media sosial bisa menjadi sarana yang baik untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai kinerja dan program DPRD,” tegas ketua BK DPRD Kaltim ini.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan

Tag: