Tidak Ada Larangan Bedug Sahur di Nunukan

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan, Juned. (istimewa)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mempersilahkan umat Muslim di Nunukan melaksanakan kegiatan pawai bedug sahur selama bulan suci Ramadan 1446 H/ tahun 2025.

“Tidak ada larangan bedug sahur. Pemerintah Nunukan sendiri rencana akan menggelar festival bedug sahur,” kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah, Juned, kepada niaga.asia, Jumat (28/2).

Juned menerangkan, Pemkab Nunukan sebelumnya telah menggelar rapat bersama melibatkan Kementerian Agama (Kemenag) Nunukan, organisasi masyarakat, serta tokoh agama, membahas hal-hal yang diatur selama bulan Ramadan.

Salah satu aturan tersebut adalah kegiatan bedug sahur di lingkungan masyarakat maupun di tempat ibadah, di mana hasil rapat itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nunukan tentang Penertiban kegiatan tempat-tempat hiburan, rumah makan/restoran, pedagang makanan dan minuman selama bulan Ramadan 1446 Hijriyah.

“Hasil rapat ini dilaporkan ke Bupati. Cuma karena beliau masih kegiatan retret, jadi agak sedikit sulit dan lambat direspons. Jadi beliau belum sempat tanda tangan,” terang Juned.

Selama proses menunggu tanda tangan Bupati Irwan Sabri, muncul informasi di lingkungan masyarakat terkait larangan dari Pemkab Nunukan, untuk melaksanakan bedug sahur selama bulan Ramadan.

Informasi ini tentunya menimbulkan pertanyaan dari masyarakat, sehingga Bupati Nunukan meneliti kembali poin-poin dalam SE penertiban kegiatan selama bulan Ramadan, sekaligus menandatangani edaran itu.

“Saya kurang tahu edaran Bupati versi melarang beredar di masyarakat. Yang jelas edaran Bupati Nunukan yang benar resmi dikeluarkan tadi pagi,” jelas Juned.

Dikatakan Juned, dalam SE Bupati Nunukan Nomor: 32/000.1.10/SETDA-KESRA/II/2025, di mana pada butir 6 disampaikan himbauan kepada masyarakat yang melaksanakan pawai bedug sahur keliling selama Ramadan, sebaiknya dilaksanakan pukul 02.45 Wita – 04.45 Wita.

“Beduk sahur keliling tidak dilarang. Tapi waktu pelaksanaannya diatur demi menghormati kesucian bulan Ramadan, dan menjaga ketenteraman masyarakat,” jelasnya.

Adapun SE Bupati Nunukan dalam rangka menciptakan kerukunan umat beragama khususnya di bulan suci Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi di Kabupaten Nunukan adalah sebagai berikut:

1. Bulan Ramadan adalah bulan suci bagi umat Islam yang juga dimuliakan oleh Allah SWT, oleh karena itu disampaikan kepada seluruh umat Islam untuk lebih meningkatkan kegiatan keagamaan di lingkungan masing-masing.

2. Bagi mereka yang tidak menjalani ibadah puasa Ramadan diharapkan pengertian dan toleransinya agar dapat menghormati yang menjalankan ibadah puasa.

3. Menutup semua usaha panti pijat, lokalisasi, pub, bar, karaoke, karaoke keluarga, dan arena bilyard, penutupan tersebut dilaksanakan pada 2 hari sebelum bulan Ramadan sampai dengan 2 hari setelah hari raya ldul Fitri 1446 H/2025 M yang ditetapkan Pemerintah.

4. Kepada pemilik restoran dan rumah makan diminta tidak melakukan usahanya secara Terbuka pada waktu siang hari untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

5. Tingkatkan kewaspadaan dan mawas diri terhadap berbagai isu serta berita – berita yang disampaikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang dapat memecah belah persatuan, kesatuan dan toleransi serta kerukunan antar umat beragama yang telah terjalin dengan harmonis selama ini.

6. Menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Nunukan yang melaksanakan pawai Bedug Sahur keliling selama bulan Ramadan, sebaiknya dilaksanakan pada pukul 02.45 Wita – 04.45 Wita demi menghormati kesucian bulan Ramadan dan menjaga ketenteraman masyarakat.

7. Surat Edaran ini berlaku sejak 2 hari sebelum Ramadhan sampai 2 hari setelah hari raya ldul Fitri 1446 H/ 2025 M yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah;

8. Pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi administrasi, pencabutan izin usaha, penutupan kegiatan usaha dan atau sanksi pidana berdasarkan Pasal 10, pasal 19 dan Pasal 21 Perda Kabupaten Nunukan Nomor 06 tahun 2010 Tentang izin Usaha, Rekreasi dan Hiburan Umum, pasal 16 serta pasal 17 Peraturan daerah Kabupaten Nunukan Nomor 11 tahun 2007 tentang ketertiban sosial.

9. Mengikuti Surat Edaran dari kementerian Agama Nomor 05 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan di Mushola.

10. Apabila masyarakat melihat dan mengetahui adanya pelanggaran terhadap Surat Edaran iní kiranya dapat menghubungi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nunukan.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Saud Rosadi

Tag: