Tidak Hadiri Kunker Spesifik, Komisi VII Rekomendasikan Dirut PT PHM Disanksi

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Donny Oekon. Foto : Oji/Man

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Komisi VII DPR RI merekomendasikan Dirut PT Pertamina Persero untuk segera memberikan saksi tegas dan keras kepada Dirut PT Pertamina Hulu Mahakam. Hal tersebut menjadi salah satu point kesimpulan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan PT Pertamina Hulu Energi (PHE), PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), dan PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM).

“Komisi VII DPR RI merekomendasikan Dirut PT Pertamina Persero untuk segera memberikan saksi tegas dan keras kepada Dirut PT Pertamina Hulu Mahakam, karena telah tidak menghadiri kunjungan kerja spesifik Komisi VII DPR RI ke PT Pertamina Hulu Mahakam pada tanggal 7 Februari 2023 tanpa adanya alasan,” ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Donny Oekon membacakan kesimpulan RDP Komisi VII DPR dengan PT PHE, PT PHR, dan PT PHM di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (10/4/2023).

Sebelumnya, beberapa anggota Komisi VII DPR RI mempertanyakan ketidakhadirian Dirut PT PHM, Chalid Salim Said saat Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan spesifik ke Perusahan tersebut di Kalimantan Timur pada tanggal 7 Februari 2023 lalu, tanpa ada informasi, bahkan alasan yang jelas.

Padahal infomasi terkait kegiatan tersebut telah secara resmi disampaikan Komisi VII DPR RI sebelumnya. Bahkan, setelah kedatangan Komisi VII DPR RI ke perusahaan tersebut juga tidak ada keterangan, permintaa maaf maupun penjelasan dari Chalid terkait ketidak hadirannya dalam kunjungan kerja Komisi VII DPR RI beberapa waktu lalu.

Baru setelah rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI hari ini, Senin (10/4), Chalid mengungkapkan permohonan maafnya atas ketidakhadirannya beberapa waktu lalu. Ia menjelaskan saat itu tengah menghadiri rapat bersama komisaris di Bogor, Jawa Barat.

“Pada kunjungan kerja pada 7 Februari 2023 lalu, Kami sempat mengatakan kepada Direktur Utama Pertamina Hulu Energi (PHE), Wiko Migantoro, bahwa Kami (Komisi VII DPR RI) akan menunggu hingga Dirut PHM hadir. Ternyata kami tunggu sampai malam, yang bersangkutan tidak hadir. Bahkan sampai tadi, sebelum rapat ini dimulai tidak ada surat pernyataan apapun atas ketidakhadirannya saat itu,” jelas Anggota Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga.

Ketidakhadiran Dirut PT PHM dalam rapat kunjungan kerja spesifik Komisi VII DPR RI ke perusahaan tersebut beberapa waktu lalu itu, dinilai beberapa anggota Komisi VII DPR RI tidak hanya sebagai sebuah bentuk pelecehan terhadap institusi DPR RI yang notabene dalam kunjungan tersebut juga dilindungi oleh undang-undang. Dimana dalam UU MPR, DPR, DPD RI, dan DPRD (MD3) memiliki tiga fungsi utama, yakni pengawasan, legislasi dan anggaran.

Melainkan juga sebagai sebuah bentuk ketidakkomitmenan Chalid sebagai seorang direktur utama PT PHM. Tak berlebihan jika kemudian Anggota Komisi VII DPR RI sepakat untuk tidak mengijinkan Chalid untuk ikut hadir dalam RDP dengan Komisi VII DPR RI pada hari ini.

Selain itu, dalam RDP tersebut Komisi VII DPR RI juga mendukung Dirut PT Pertamina hulu energi untuk melakukan upaya-upaya strategis guna mendukung tercapainya target produksi migas nasional sebesar 1 juta barel per hari, dan 12 miliar standar kaki kubik gas (BSCFD) pada tahun 2030 mendatang.

Dalam RDP tersebut, Komisi VII DPR RI merekomendasikan Dirut PT Pertamina untuk tidak terpengaruh intervensi dari pihak luar yang mengatur jabatan struktural dan pengaturan proyek-proyek di lingkungan PT Pertamina Hulu Energi. Mengingat adanya “isu” yang beredar di luar bahwa ada pihak lain yang ikut mempengaruhi PT Pertamina dalam mengatur jabatan structural dan pengaturan proyek-proyek di Lingkungan PT Pertamina Hulu Energi.

Tidak hanya itu, Komisi VII DPR RI akan menindaklanjuti hal tersebut melalui pembentukan Panja Pertamina Hulu Migas guna mendalami permasalahan-permasalahan di sektor hulu Migas di Pertamina

Di poin terakhir kesimpulan RDP ini, Komisi VII DPR RI juga minta Dirut PT Pertamina Hulu Energi dan PT Pertamina Hulu makam dan PT Pertamina Hulu Rokan, untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan anggota Komisi VII DPR RI dan disampaikan paling lambat tanggal 17 April 2023.

Sumber: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan

Tag: