Tidak Kembalikan Uang Jasa Produksi, Mahasiswa Ancam Laporkan Pengurus Perusda Migas ke KPK

Direksi PT MMPKT Periode 2016-2021,Yahya Toding Datu (kiri), Wahyu Setiaji (tengah) dan Akbar Soetantyo (kanan). (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPP-KT) minta Komisaris dan Direksi Perusda Migas Pemerintah Provinsi Kaltim Timur (Kaltim), PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MPPKT) Periode 2016-2021 saat direktur utamanya dijabat Wahyu Setiaji mengembalikan uang jasa produksi tahun 2018 yang dicairkannya tahun 2019 dikembalikan ke PT MMPKT atau disetor ke kas daerah Pemprov Kaltim.

“Apabila tidak kembalikan uang jasa produksi sebesar Rp15.131.725.725.333 itu ke MMPKT atau ke kas daerah Pemprov Kaltim, kami akan laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan membuka nama-nama penikmat uang Pemprov itu ke publik,” ancam Koordinator GMPP-KT, Adhar pada Niaga.Asia, hari ini, Kamis (23/2/2023).

Menurut Adhar, direksi dan komisaris MMPKT saat itu tidak punya dasar hukum yang kuat mengambil uang sebanyak itu dengan melabeli dengan Perhitungan Jasa Produksi Tahun 2018, sebab tahun 2018 perusahaan tidak memproduksi apa-apa.

“Direksi dan Komisaris PT MMPKT telah memanipulasi kondisi perusahaan saat itu untuk memperkaya diri,” tegas Adhar.

Menurut aktivis anti korupsi ini, uang yang dibagi-bagi direksi berdasarkan keputusan No:006/MMP-KT/SK/JP/XII/2019, tanggal 23 Desember 2019 adalah uang yang bersumber dari dividen atas saham PI (Participating Interest) di WK Migas Blok Mahakam yang diterima bulan September 2019.

“Jadi itu bukan uang dari suatu kegiatan atau hasil produksi PT MMPKT,” kata Adhar sambil memperlihatkan daftar nama-nama penerima uang Jasa Produksi yang ditandatangani Wahyu Setiaji.

Dalam daftar tersebut terdapat 33 nama penerima uang Jasa Produksi. Rinciannya dari jajaran direksi dan komisaris sebanyak 7 orang menerima bersih Rp7.973.627.504 (setelah dipotong pajak Rp3.417.268.930,oo). Sedangkan dari jajaran Pegawai MMPKT sebanyak 26 orang dari jabatan manager hingga staf biasa kebagian uang Jasa Produksi bersih Rp3.216.546.010,oo (setelah dipotong pajak Rp524.282.890,oo)

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: