Tidak Punya Andalalin, Dishub Peringatkan Pengelola Wahana Samarinda Theme Park

Kendaraan parkir di tepi Jalan DI Panjaitan Samarinda depan wahana Samarinda Theme Park, Minggu 27 Januari 2025 malam. (istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Destinasi wisata baru bernama Samarinda Theme Park yang berada di Jalan DI Panjaitan Samarinda, ternyata belum memiliki izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), untuk memastikan bangunan yang ada tidak akan membuat arus lalu lintas kendaraan menjadi terganggu.

Apalagi, tempat wisata yang baru buka pada 16 Januari 2025 lalu ini, menawarkan berbagai wahana menarik seperti rainbow slide, kereta api, kolam renang, kolam balon, ontang-anting, dan bianglala raksasa.

Wahana bari di Samarinda itu banyak menarik minat masyarakat yang menghabiskan waktu untuk berlibur di momen libur panjang Imlek 2025.

Padatnya pengunjung membuat lahan parkir yang disediakan pengelola Theme Park tidak mencukupi. Akibatnya, banyak kendaraan parkir sembarangan di bahu jalan, sehingga mengakibatkan penyempitan badan Jalan DI Panjaitan.

Berkaitan itu, Dinas Perhubungan kota Samarinda langsung tanggap melakukan penertiban kendaraan parkir di kawasan itu, Minggu 26 Januari 2025 malam.

Koordinator Parkir Dishub Samarinda Duri bersama pihak penanggung jawab theme park (tengah) (HO-Dishub Samarinda)

Koordinator Parkir Dishub Samarinda, Duri mengatakan, penindakan ini atas dasar laporan dari masyarakat Samarinda yang kesulitan untuk melalui Jalan DI Panjaitan, karena banyaknya kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang parkir bebas di tepi jalan, sehingga mempersempit badan jalan.

“Waktu kita datangi, memang banyak kendaraan pada parkir di kiri kanan jalan,” kata Duri, dikonfirmasi niaga.asia, Senin 27 Januari 2025.

Kondisi ini membuat warga sekitar kesulitan melintas, ditambah lagi praktik juru parkir (Jukir) liar yang ditengarai dilakukan oleh masyarakat sekitar di kawasan itu.

“Dari pihak manajemen bilang bahwa sudah ada kesepakatan, ketika (Theme Park) dibuka, tidak boleh memarkirkan (kendaraan) di bahu jalan. Jadi memang itu parkir dikelola masyarakat,” ujar Duri.

Di lokasi, Dishub Samarinda langsung melakukan penertiban kendaraan yang parkir di tepi jalan itu. Sementara untuk Jukir liar diberi peringatan untuk tidak menarik tarif retribusi.

“Kami kasih penjelasan bahwa ini kawasan pemerintah dan pengunjung yang parkir di pinggir jalan kami kasih waktu 10 menit untuk memindahkan,” imbuhnya.

Koordinator Parkir Dishub Samarinda Duri bersama pihak penanggung jawab theme park (tengah) (HO-Dishub Samarinda)

Selain masalah parkir, izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalin) Samarinda Theme Park juga menjadi sorotan. Padahal, izin ini sangat penting untuk memastikan keberadaan bangunan tidak mengganggu arus lalu lintas.

“Karena itu statusnya jalan nasional, jadi urusan perizinan Andalalin ke Kementerian Perhubungan,” terang Duri.

Duri juga menjelaskan bahwa Dishub Samarinda bersama pihak manajemen wahana Theme Park telah bersepakat, agar bahu jalan di kawasan itu tidak boleh dijadikan tempat parkir kendaraan. Alasannya karena kawasan itu merupakan jalur ramai kendaraan.

Duri menegaskan apabila masyarakat masih melakukan pelanggaran dan memarkirkan kendaraannya di tepi jalan, maka Dishub Samarinda akan melakukan penggembosan ban, penguncian ban hingga penderekan kendaraan.

“Sebenarnya tempat parkir yang disediakan theme park kalau saya lihat tadi malam luas saja, asal bisa mengatur marka-marka parkirnya,” demikian Duri.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: